Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Fakta Baru Terungkap di Sidang Kredit Investasi Fiktif di BRI Cabang Marabahan, Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Minta Ini Dihadirkan JPU

M Oscar Fraby • Jumat, 18 Juli 2025 | 20:58 WIB
SIDANG: Mantan RM Bank BRI Cabang Marabahan, Muhammad Ilmi dihadirkan sebagai saksi atas perkara kredit investasi fiktif di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/7/2025). (
SIDANG: Mantan RM Bank BRI Cabang Marabahan, Muhammad Ilmi dihadirkan sebagai saksi atas perkara kredit investasi fiktif di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (18/7/2025). (

BANJARMASIN - Perkara kredit investasi fiktif sebesar Rp5,9 miliar di BRI Cabang Marabahan yang terungkap pada 2022 lalu, masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin hingga Kamis (18/7/2025).

Kasus ini telah menyeret Relationship Manager (RM) bank pelat merah itu menjadi terpidana.

RM Bank BRI Cabang Marabahan, Muhammad Ilmi sebelumnya sudah divonis majelis hakim pada 4 Januari 2023 lalu, dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan.

Selain Ilmi, terpidana lain adalah Radiani Rahman (debitur fiktif) yang dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun, dan pidana denda Rp250 juta subsider kurungan 2 bulan pada 28 Juni 2024 lalu.

Sementara, terdakwa lain yang belum divonis adalah Nor Ifansyah.

Dalam perkara ini, Ifan berperan sebagai penyiapan berkas permohonan para debitur fiktif yang sebelumnya disiapkan oleh Rahman.

Totalnya ada empat orang pemohon, mereka adalah Samidi, Fitrian Noor, Muhammad Haris, dan Kurniawan Ramadhan.

Demi mengungkap keterlibatan Ifan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Marabahan menghadirkan kembali Ilmi termasuk Rahman ke meja hijau persidangan untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang terungkap, terdakwa Ifan memang aktif menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan para pemohon fiktif, salah satunya mengumpulkan KTP.

Menariknya, agar bisa disetujui permohonan kredit, Ifan bersama Rahman mengubah nama salah seorang pemohon karena namanya masuk daftar hitam perbankan.

Nama pemohon itu adalah Fitrian Noor, yang ternyata hanya samaran dari seorang pria bernama Murhan.

“Nama Murhan sudah blacklist di bank, lalu diganti pakai nama Fitrian Noor. Dia punya dua KTP,” ucap Rahman dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto.

Sontak keterangan itu langsung membuat majelis bertanya.

Majelis meminta jaksa menghadirkan Murhan pada sidang berikutnya.

“Ada fakta baru, namanya Murhan. Dicari tahu siapa, nanti melakukan pembobolan bank lagi, negara rugi lagi,” tegas Cahyono.

Sementara dari keterangan Ilmi, memang mengenal dan pernah ketemu dengan terdakwa Nor Ifansyah.

Saat itu, sebutnya, dikenalkan oleh Rahman.

“Dia mengantarkan berkas ke saya. Dan ternyata setelah diteliti dokumennya fiktif, ini kelalaian saya,” ujarnya.

Nor Ifansyah didakwa oleh jaksa karena diduga memfasilitasi pembuatan dokumen palsu untuk pengajuan kredit investasi senilai Rp5,9 miliar.

Dana itu disebut-sebut keluar tanpa melalui proses yang sah, dan menyebabkan kerugian negara.

Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Investasi #Korupsi #tipikor #sidang #banjarmasin #barito kuala #BRI