Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Manipulasi Laporan Keuangan Diskopumker Banjarmasin, Kepala Inspektorat : 'Kepala Dinasnya Terlalu Percaya dengan Bawahan'

Riyad Dafhi Rizki • Jumat, 11 Juli 2025 | 11:54 WIB

 

DOLLY SYAHBANA, Inspektur Kota Banjarmasin
DOLLY SYAHBANA, Inspektur Kota Banjarmasin

BANJARMASIN — Manipulasi laporan keuangan terendus di internal Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin.

Seorang bendahara berinisial TM diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanfaatkan celah sistem serta lemahnya pengawasan pimpinan.

Skandal ini terbongkar berkat laporan anonim melalui Whistleblowing System (WBS), kanal pengaduan yang dikembangkan Pemko Banjarmasin sejak dua tahun terakhir.

Inspektorat Kota Banjarmasin mengusut temuan tersebut sejak Februari 2025.

Berbeda dari praktik korupsi yang umum seperti penggelembungan anggaran atau pengadaan fiktif, TM bermain lebih halus.

Ia diduga melakukan pencatatan ganda (double input) atas transaksi keuangan, khususnya dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ). Cara ini memunculkan selisih dalam laporan keuangan.

"Modusnya pencatatan ganda dalam sistem keuangan. Ini yang menyebabkan selisih, dan uangnya masuk ke kantong pribadi," ujar Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Rabu (9/7).

TM telah menjabat sebagai bendahara selama hampir lima tahun. Lamanya pengalaman inilah yang disinyalir membuatnya sangat memahami celah dalam sistem keuangan internal.

Terlebih ia disebut tidak hanya mengelola pencairan dana, tetapi juga memiliki kewenangan untuk menyetujui pengeluaran.

"Kabarnya, TM ini juga jadi pihak yang meng-approve. Padahal, tidak semestinya bendahara diberi kewenangan seperti itu. Seharusnya ada kontrol dari pimpinannya," tambah Dolly.

Kepala Diskopumker Kota Banjarmasin, Isa Ansari pun ikut disorot. Kendati tak ditemukan adanya aliran dana ke kantong Isa, Inspektorat menilai Isa tetap bertanggung jawab secara fungsional karena pengawasan yang longgar.

"Kepala dinasnya terlalu percaya sama bawahan. Mungkin juga karena tidak paham teknologi atau sudah sepuh, jadi pengawasan lemah. Ini membuka ruang penyalahgunaan," kata Dolly.

Penyelewengan ini diduga berlangsung dalam tiga tahun anggaran: 2023, 2024, dan 2025.

Hasil temuan Inspektorat sudah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit secara menyeluruh.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah mengungkap bahwa sebagian dana yang sempat diselewengkan sudah dikembalikan oleh TM.

"Selisih anggaran sebesar Rp128 juta pada tahun 2025 sudah dikembalikan," kata Rabiatul.

Namun, prosesnya belum selesai, Inspektorat menegaskan meski fokus awal adalah pada pengembalian kerugian negara, bukan berarti pelaku bebas dari kemungkinan sanksi pidana. 

"Bukan berarti pelakunya tidak berpotensi dihukum, hanya saja saat ini kami fokus dulu pada penegasan besaran yang harus dibayar dan diganti," jelas Rabiatul.

Menurut Rabiatul, keputusan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum sangat bergantung pada hasil audit BPK. Jika dianggap hanya sebagai kesalahan administratif, sanksi yang diberikan hanya berupa pengembalian kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Tapi kalau dalam hasil pemeriksaan ditemukan kesalahan yang tidak sekadar administrasi, maka BPK bisa menyerahkannya langsung ke aparat penegak hukum (APH)," jelasnya.

Penetapan status pelanggaran tersebut juga mempertimbangkan tingkat risiko dan ruang lingkup pelanggaran yang dilakukan TM.

"Kalau dianggap ini ruang lingkup yang sangat riskan, maka bisa naik ke ranah hukum. Tapi kalau hanya TGR, cukup kembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan," tutupnya. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#manipulasi laporan keuangan #inspektorat #banjarmasin #menyalahgunakan wewenang #diskopumker