TANJUNG - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong menyatakan enam orang tersangka kasus narkotika di Tabalong diberikan rekomendasi Restorative Justice.
Kepala BNNK Tabalong, Tukiman menjelaskan rekomendasi Restorative Justice itu diberikan berdasarkan hasil koordinasi Tim Asesmen BNNK Tabalong yang diketuai dirinya.
Meski pelakunya tertangkap tangan menyimpan dan memiliki sabu, keputusan rekomendasi Restorative Justice tersebut diambil menyesuaikan Pasal 54 Undang-undang Narkotika.
Tahun 2025 ini, dibeberkan Tukiman ada 17 orang di Tabalong yang tertangkap menjadi pecandu atau korban narkoba.
Namun, baru enam orang yang diputuskan dapat rekomendasi restorative justice, sementara lainnya menyusul.
Selain itu, terdapat syarat yang wajib dipenuhi, diantaranya jumlah sabu yang dikuasai pelaku tidak lebih dari satu gram.
"Rata-rata, pelaku yang ditangkap (memiliki sabu) di bawah satu gram, jadi diusulkan Restorative Justice," terangnya.
Ia mengaku ada salah satu pelaku kasus narkotika yang sudah dua kali ditangkap, namun tetap masuk dalam Restorative Justice, karena masih masuk dalam ketentuan tersebut.
"Tersangka ini tertangkap kedua kalinya saat masuk dalam rehabilitasi ke lima. Selain itu, juga tidak mengkonsumsi sabu, hanya menyimpannya di baju," tegasnya.
Editor : Fauzan Ridhani