BANJARMASIN - Seorang ayah di Banjarmasin Selatan tega berkali-kali memperkosa anak kandungnya sendiri. Korban adalah C, usia 12 tahun. Sementara pelaku berinisial M, 47 tahun.
Peristiwa memilukan ini terbongkar setelah korban bercerita pada ibunya, S, 30 tahun.
S lalu melaporkan perbuatan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
"Dari pengakuan si anak, persetubuhan itu terjadi empat kali selama bulan April lalu. Dilakukan di rumah kontrakan ayahnya di kawasan Banjarmasin Selatan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Rabu (19/6).
Peristiwa itu bermula ketika korban diminta sang ayah untuk menginap di rumahnya pada Kamis malam, 3 April 2025. Diizinkan ibunya, korban pun diantar ke rumah ayahnya.
Sampai rumah, korban rebahan sambil bermain smartphone. Tak lama datang pelaku. M mencoba mencumbu dan melepas pakaian putrinya.
Korban yang ketakutan, tak berdaya menolak nafsu bejat M. Peristiwa itu terjadi berulang-ulang pada 4, 5 dan 7 April.
"Ibu dan ayah korban sudah lama berpisah, jadi selama ini korban ikut ibunya. Sesekali dia juga menginap di rumah ayahnya, dan itu atas persetujuan ibunya juga," terang Eru yang didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean.
Korban selama ini memilih diam lantaran diancam ayahnya. Apalagi pelaku tempramen dan suka membentak.
Dalam pembelaannya, pelaku cemburu ketika melihat anaknya bermain game dengan teman-teman laki-laki.
"Dalih pelaku daripada salah pergaulan dengan orang lain, lebih baik berhubungan badan dengan ayahnya sendiri," kata Eru.
Kasus ini dilaporkan pada pertengahan April. Polisi mulai menyelidiki, tapi pelaku menghilang.
Dua bulan kemudian, Kamis (12/6) sore, pelaku diringkus Macan Resta Banjarmasin. "Saat ditangkap pelaku bersikap kooperatif. Dia juga mengakui perbuatannya," ucapnya.
M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, pelaku juga diancam kebiri kimia.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief