AMUNTAI - Tersangka berinisial AR (47), warga Desa Sungai Panangah, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres HSU, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 08.40 Wita.
Pelaku AR saat diringkus ternyata menguasai dan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu.
Sabu siap edar tersebut disimpan pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta ini, di dalam rumah sewaan, yang terletak di Desa Sungai Kuini, Kecamatan Sungai Pandan.
Saat pelaku digeledah, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo didampingi aparat Desa Sungai Kuini, Muhammad Saidin.
Tujuannya, sebagai saksi dan menjaga transparansi dan legalitas proses hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 20 paket sabu dengan berat kotor 5,63 gram dan berat bersih 2,03 gram, termasuk bong alat hisap sabu dan barang bukti terkait bisnis haram yang dilakukan AR.
AKP Sutargo selaku Kasat Narkoba Polres HSU menjelaskan tertangkapnya bandar sabu ini tidak lepas dari informasi masyarakat, terkait aktivitas bisnis sabu yang dilakukan pelaku.
“Pada penyidik pelaku mengakui barang bukti sabu yang kami amankan memang miliknya dan akan diedarkan lewat paketan kecil,” ujarnya mewakili Kapolres HSU ,AKBP Agus Nuryanto, Rabu (18/6/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menambahkan, AKP Sulkani selaku Kasi Humas Polres HSU mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Keterlibatan aktif warga sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” sampainya
Editor : Fauzan Ridhani