Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menjelaskan, kasus bermula saat seorang karyawan PT CPKA bernama Panji hendak memeriksa 45 tandan sawit hasil panen sebelumnya yang disimpan di tempat penampungan sementara (TPS). Namun, seluruh tandan tersebut dilaporkan hilang.
"Selain TBS, Panji juga kehilangan alat panen berupa egrek yang disimpan di lokasi. Ia lalu melapor ke pihak perusahaan dan bersama tim mengecek lokasi," jelas Arif, Kamis (12/6/2025).
Pemeriksaan lapangan menemukan jejak pemotongan paksa, buah sawit berserakan, serta jejak ban mobil yang mengarah keluar kebun. Di luar pagar, ditemukan brondolan sawit dan bekas ban mobil yang menuntun ke sebuah rumah kosong. Di sana, ditemukan egrek yang dikenali Panji sebagai miliknya.
Sekitar pukul 10.00 Wita, sebuah mobil pick-up tiba di rumah tersebut, dikendarai oleh pria berinisial S. Kedatangannya langsung disambut warga dan pihak perusahaan yang telah menunggu.
"Karena emosi yang memuncak, terjadi aksi pengeroyokan terhadap S. Akibatnya, ia mengalami luka serius seperti patah rahang kiri, sobek di pelipis, dan luka di bagian kepala," ungkap Arif.
Polsek Tambang Ulang segera turun tangan dan mengevakuasi korban ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up sewaan, satu buah egrek sawit, satu alat panen Arco, dan sejumlah tandan buah sawit.
Kerugian yang dialami PT CPKA diperkirakan mencapai Rp4,4 juta. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan proses hukum atas pengeroyokan yang terjadi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan proses hukum kepada kami," tegas Arif.
Editor : M. Ramli Arisno