Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gelapkan Uang Perusahaan Rp31,6 Miliar, Dipakai untuk Hiburan

Maulana Radar Banjarmasin • Kamis, 1 Mei 2025 | 14:17 WIB
PERSIDANGAN:Terdakwa Dirga (rompi merah) saat berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin.(Foto:Maulana/Radar Banjarmasin)
PERSIDANGAN:Terdakwa Dirga (rompi merah) saat berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin.(Foto:Maulana/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Wenas Fero Patrice Dirga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kemarin (30/4/2025) siang.

Dirga disidang dengan dugaan kasus penggelapan dana perusahaan PT Trisula Tirta Sembada.

Sebelum terjerat kasus ini, Dirga menjabat sebagai Direktur PT Trisula Tirta Sembada yang beralamat di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasus ini terbongkar setelah Komisaris Utama PT Trisula Tirta Sembada, Jeffri Kindangen meminta terdakwa untuk menunjukkan bukti laporan keuangan.

Tapi, terdakwa dalam sekian waktu ditunggu tak menyerahkan laporannya.

Singkat cerita, petinggi perusahaan membuat laporan ke Krimsus Polda Kalsel pada 15 April 2025 hingga akhirnya ditangkap dan berproses hukum sampai ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang pertama kasus ini hanya pembacaan dakwaan saja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Noni.

Isi dakwaan yang dibacakan bahwa terdakwa diduga telah melanggar pasal 374 KUHP.

Salah satu dugaan perbuatannya itu dilakukan bahwa terdakwa telah melakukan sejumlah transaksi melalui rekening atas nama pribadi ke sejumlah rekening lain untuk biaya hidup, serta hiburan.

Itu dibuktikan dengan bukti rekening koran milik terdakwa dan dilakukannya sejak November 2023 hingga Maret 2024.

Usai mendengarkan dakwaan Ketua Majelis Hakim, Cahyano Riza Adrianto menutup sidang.

"Sidang selesai, dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 5 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi," ungkapnya disusul petukan palu.

Dikonfirmasi terpisah, Jeffri Kindangen mengungkapkan bahwa kejanggalan adanya penyimpangan uang perusahaan setelah ia tak menerima laporan keuangan dari terdakwa.

"Saya meminta laporan keuangan baik-baik terhadap terdakwa, namun tetap tidak diberikan. Hingga menaruh kecurigaan," ungkapnya.

Jeffri menelusuri pelan-pelan terkait kecurigaannya kepada terdakwa, hingga akhirnya mendapatkan bukti rekening koran. "Akhirnya terbongkar adanya penggelapan tersebut," ujarnya.

Setelah itu, ia pun segera melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Menurut Jeffri, prosesnya berjalan alot.

Sebanyak tiga kali panggilan, terdakwa selalu mangkir. Hingga akhirnya kepolisian berhasil mengamankan terdakwa.

"Kerugian yang dialami mencapai Rp31,6 miliar. Proses berjalan ternyata perbuatannya tidak sendiri, tetapi dibantu oleh direktur keuangan perusahaan," bebernya.

Kini, Jeffri berharap kasus itu bisa segera terus bergulir hingga terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebab, tak hanya merasa dirugikan secara material, Jeffri juga merasa dibohongi oleh terdakwa.

"Terdakwa mengaku anak jenderal. Saya berharap anak ini harus mendapatkan hukum yang setimpal, diberi efek jera," tegasnya.

Editor : Arif Subekti
#banjarmasin #Pengadilan Negeri Banjarmasin #Direktur #penggelapan uang perusahaan #Kabupaten Tanah Bumbu