Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mama Khas Banjar Resmi DItutup Per 1 Mei 2025, Pemiliknya Ketakutan Setelah Sang Suami Ditangkap Polisi, Terpukul Secara Mental dan Finansial

Fauzan Ridhani • Kamis, 1 Mei 2025 | 09:50 WIB
Toko produk UMKM Mama Khas Banjar tutup per 1 Mei 2025.(foto:SC IG Mama Khas Banjar)
Toko produk UMKM Mama Khas Banjar tutup per 1 Mei 2025.(foto:SC IG Mama Khas Banjar)

BANJARBARU - Kasus dugaan pelanggaran menjual barang tanpa label dan tanggal kadaluwarsa yang menimpa pemilik Toko Mama Khas Banjar masih berproses di Pengadilan Negeri Banjarbaru. 

Pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim sempat dipenjara untuk menjalani proses persidangan. 

Sejumlah barang dagangan disita Polisi dan dijadikan barang bukti, hingga pemilik Mama Khas Banjar merugi hingga ratusan juta Rupiah. 

Kenyataan ini berat diterima oleh Istri Firli Norachim, Ani. Lantaran merasa sudah tak kuat dengan cobaan yang diterimanya, Ani memutuskan untuk menutup Toko Mama Khas Banjar di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru, dekat Mesjid Agung Banjarbaru. 

Hal ini diketahui dalam postingan video di akun Instagram resmi Mama Khas Banjar.  "Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, perkenalkan nama saya Ani, istri Firli Norachim selaku pemilik usaha Toko Mama Khas Banjar. Di sini saya mau menginformasikan buat teman-teman dan costumer Mama Khas Banjar semuanya, bahwa per 1 Mei 2025 Toko Mama Khas Banjar resmi ditutup," ungkap Ani. 

"Alasan kami menutup usaha kami karena kami merasa sudah tidak mampu lagi menghadapi permasalahan yang datang silih berganti," tambahnya. 

"Di sini kami terpukul secara mental dan financial. Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini, ditahan," sambungnya. 

"Ulun minta maaf, minta rela, minta ridho, doakan ulun menjadi lebih baik. Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh," tutupnya. 

Netizenpun membanjiri kolom komentar di pada postingan video yang diunggah Mama Khas Banjar pada Kamis (1/5/2025) tersebut.

Sebagian besar memberikan dukungan dan doa, supaya pemilik toko Mama Khas Banjar bisa tabah, kuat, dan sabar menghadapi permasalahan ini. 

"Semoga semakin dinaikkan rezeki pian sekeluarga," ujar salah satu netizen. 

"Insya Allah, setelah badai cobaan ini Allah angkat derajat buhan pian. Yang kuat lah syenaq," tambah netizen lainnya. 

Ada pula yang komen dengan menduga-duga. 

"Musuhnya orang kuat kayanya nah, asumsinya yg jelas biasanya sesama ampun frozen frozenan, cari aja yang frozen food radius terdekat, dan yg siapa orang dibelakangnya," tulis netizen lainnya.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto  buka suara buntut kasus penahanan Owner Mama Khas Banjar, Firly Norachim. 

Hadiyanto menyebut Firly didakwa dua hal. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf I. Aturannya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.

“Terdakwa tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan komposisi bahan. Lebih dari itu tidak ada aturan pakai dan keterangan lainnya dan ini membahayakan kesehatan masyarakat," ucapnya, Senin, 10 Maret 2025 lalu. 

"Makanan tanpa informasi lengkap itu bisa berisiko. Bagi kami, keselamatan masyarakat adalah yang utama karena hukum tertinggi adalah melindungi masyarakat,” tambahnya.

Karena itu, Kajari mengingatkan, jangan sampai ada korban keracunan atau bahkan meninggal gara-gara tidak mencantumkan informasi lengkap terkait makanan tersebut.

Baca Juga: Cemerlang di Barcelona, Raphinha Dapat Tawaran Menggiurkan dari Arab

"Jangan hanya melihat profit oriented (keuntungan), namun abai sebab akibat yang ditimbulkan nanti. Apalagi ini makanan yang tak ada kedaluwarsanya,” paparnya.

Firly, sebut Kajari, tidak merasa bersalah dan mengulangi perbuatannya. Seharusnya, Mama Khas Banjar menghentikan penjualan produk tersebut. “Lebih baik perbaiki produknya sesuai aturan,” ujarnya.

Adapun, perihal ada dugaan tindakan diskriminasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Firly Norachim, Hadiyanto menyebut sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan bentuk diskriminasi tapi kasus yang sedang berproses ini sudah sesuai prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#banjarbaru #mama khas banjar #resmi ditutup