BANJARMASIN – Gugatan persoalan sampah dan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (28/4) sore.
Sidang perdana itu di Ruang Kartika. Majelis Hakim diketuai Cahyono Riza Adrianto (Wakil Ketua PN Banjarmasin), didampingi dua hakim anggota Ariyas Dedy dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.
Ketua Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH), Bujino Adriannus Salan menjelaskan bahwa gugatan ini bukan mewakili kelompok masyarakat, melainkan sebagai warga Banjarmasin.
Ditegaskannya pula, gugatan dilayangkan bersama Syarifuddin Nisfuadi, Noorhalis Majid, Ahmad Murjani, Cecep Ramadan itu bukan class action, tetapi sebagai pribadi.
"Kebetulan saja profesi saya advokat, dan dalam masalah sampah ini, saya dan rekan-rekan sebagai warga Banjarmasin yang terdampak langsung akibat keputusan Menteri LH merasa dirugikan," kata Bujino ditemui usai sidang.
Sebab dampaknya tidak hanya merusak pemandangan, tumpukan sampah di mana-mana, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dikatakannya, pemerintah pusat boleh saja menjatuhkan sanksi kepada pemko, tapi bukan dengan menutup TPA di Jalan Gubernur Subarjo tersebut.
Menurutnya, bisa saja dengan sanksi lain, misalnya menyetop kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemko.
Karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, bahwa itu menjadi tanggungjawab pemerintah, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Karena itu dasar gugatan yang dilakukan AMLH adalah KUHPerdata Pasal 1365 Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang atau siapa saja yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan untuk menggnti kerugian," jelasnya.
Ia berharap Majelis Hakim bisa bijak dalam memutuskan perkara tersebut. Sebab apabila hakim menyetop perkara ini, ke mana lagi masyarakat untuk mencari keadilan.
"Gugatan ini adalah untuk menguji keputusan KLH," ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan penggugat, Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto menyatakan menunda persidangan.
"Sidang ditunda selama sepekan," ujarnya.
Pihaknya perlu mempelajari berkas gugatan yang disampaikan AMLH, apakah masuk dalam gugatan class action atau tidak. "Keputusan akan disampaikan melalui e-Court," tutup Riza.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief