Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Motor Curian Dipreteli dan Dijual Kiloan

Maulana Radar Banjarmasin • Sabtu, 19 April 2025 | 08:23 WIB
PRETELAN: Pencuri dan penadah bersama barang bukti motor yang telah dipreteli dan dijual kiloan.
PRETELAN: Pencuri dan penadah bersama barang bukti motor yang telah dipreteli dan dijual kiloan.

BANJARMASIN - Ishak (50) warga Jalan Simpang Belitung, Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, dipenjara karena membeli sepeda motor curian.

Pembeli barang rongsokan ini ditangkap setelah Polsek Banjarmasin Barat lebih dulu menangkap Hurdansyah (32).

Warga Jalan Belitung Laut, Gang Mohammad Hasan, Banjarmasin Barat, itu ditangkap sehari setelah mencuri Yamaha MX dengan nomor pelat DA 3909 IT.

Motor itu milik Suriyanto (43) warga Jalan Gunung Sari, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Motor butut itu hilang di Jalan Gubernur Subarjo, Telaga Biru Banjarmasin Barat, pada Rabu (16/4/2025), saat diparkir di area parkir buruh Pelabuhan Trisakti.

Sore saat hendak pulang bekerja, korban baru menyadari motornya raib. Ia lantas melapor ke satpam PT Pelindo. Dari pengecekan rekaman CCTV, tertangkap aksi Hurdansyah.

Berkat rekaman itu, penangkapan menjadi mudah. "Pertama kita amankan pencurinya. Setelah tim menginterogasi, diketahui kalau motor itu sudah dijual," ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Puji Firmansyah, Jumat (18/4/2025).

Motor tersebut dijual kiloan, dipreteli dan ditimbang. Tujuannya, agar barang curian itu tidak terlacak. "Setelah ditimbang, nilainya hanya Rp270 ribu saja," beber Puji.

Kanit Reskrim Ipda Muhammad Mazun Koso menambahkan, pelaku memang mengincar motor yang sudah tidak gres lagi.

"Pelaku tidak menggunakan apa-apa seperti kunci letter T atau modus kejahatan motor lainya, sepertinya dia sudah tahu kondisi motor. Lalu dia hidupkan secara manual dan dibawa kabur," tambah Mazun.

Penadah masih bertetangga dengan pelaku, rumah keduanya hanya berjarak 500 meter. "Penadah ini sebenarnya pembeli barang bekas seperti besi rongsokan," bebernya.

Hurdansyah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan Ishak dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. "Pelaku tidak memiliki pekerjaan, mungkin kondisi itu yang memaksanya," pungkasnya. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#yamaha mx #banjarmasin #barang rongsokan #polsek banjarmasin barat #sepeda motor curian