Keputusan ini diambil lantaran masih banyaknya saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
"Mulai pekan depan, sidang digelar tak sekali saja dalam sepekan, yakni dua kali, hari Kamis dan Jumat," ujar Ketua Majelis Hakim perkara ini, Cahyono Riza Adrianto, Kamis (17/4/2025).
Selain untuk mempercepat proses persidangan, Cahyono mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan lembaga antirasuah tersebut terbilang banyak.
Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dame Maria Silaban. "Ada sekitar 30 orang lagi saksi yang akan kami hadirkan," terang Dame Maria.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
JPU KPK mendakwa Ahmad Solhan melakukan pelanggaran Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang menyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam surat dakwaan, Ahmad Solhan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar. Dakwaan yang sama juga dikenakan terhadap tiga terdakwa lainnya.
"Untuk saksi yang sudah dihadirkan memang sudah terbukti ada penerimaan uang dengan jumlah berbeda dari saksi kepada terdakwa. Tapi masih ada lagi yang harus dihadirkan," imbuh Dame Maria.
Uang suap dan gratifikasi yang akan diungkap alirannya mencapai Rp12,4 miliar. Sebagian besar berasal dari PT Asri Karya Lestari sebesar Rp10 miliar.
Ada pula uang suap Rp1 miliar dari terpidana Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Terbaru, terungkap uang gratifikasi sebesar Rp700 juta di sidang Kamis (17/4/2025).
Jumlah tersebut terdiri dari Rp500 juta dari Liston Sitorus (pelaksana CV Riungan Jaya Abadi) dan Rp200 juta dari Priyanto, Direktur Utama Pelita Ambar Lestari. Semua uang itu diserahkan kepada Aris Anova, staf Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kalsel.
"Orang-orang yang memberi, nanti akan dihadirkan untuk dimintai kesaksian," tutup Dame Maria.
Editor : M. Ramli Arisno