PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pendekatan keadilan restoratif pada Rabu (12/3) lalu.
Kasus ini melibatkan AR sebagai korban, dan FH sebagai pelaku, yang merupakan pasangan suami-istri.
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mediasi antara korban dan pelaku.
“Korban dalam kasus ini adalah AR, istri sah dari pelaku FH yang juga merupakan tersangka,” kata Mangantar.
Proses pengajuan penghentian penuntutan dilakukan secara virtual, dihadiri oleh Direktur C pada JAM Pidum Kejagung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Mangantar menyebutkan bahwa timnya telah melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan kedua belah pihak, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai tanpa syarat.
“Dengan kesepakatan ini, penuntutan perkara dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan pertimbangan asas kemanfaatan hukum,” jelas Mangantar.
Kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif karena beberapa alasan.
Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, ancaman hukuman untuk kasus ini adalah denda atau pidana di bawah lima tahun.
Ketiga, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Korban sudah memaafkan pelaku, dan sepakat berdamai. Mereka berkomitmen membina rumah tangga yang lebih harmonis demi masa depan anak-anak mereka. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 26 Februari 2025,” tambah Mangantar.
Mangantar menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini adalah bukti nyata penerapan asas kemanfaatan hukum dengan memberikan keadilan yang manusiawi.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif," tutupnya. (*)