KANDANGAN – Menindaklanjuti kasus minyak goreng merek MinyaKita dengan takaran dikurangi, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pengujian.
Kepala UPTD Metrologi Legal Disdag HSS Hermansyah mengatakan, dari dua sampel minyak goreng merek MinyaKita yang dibeli di pasaran, hasil pengukurannya memang kurang dari 1 liter.
“Dari dua sampel MinyaKita yang berbeda produsen, satu botol kurang 70 ml dan satu lagi kurang 40 ml,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).
“Memang benar, kurang dari batas kesalahan yang diizinkan (BKD),” tegasnya.
“Dalam 1 liter toleransinya kurang 15 ml, jadi volumenya minimum 985 ml,” tuturnya.
Setelah pengujian ini, UPTD Metrologi Legal Disdag HSS akan melaporkan temuannya ke Direktorat Metrologi untuk tindakan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami menunggu arahan dari pusat,” sebutnya.
Ditambahkannya, direncanakan besok Bina Perdagangan Disdag HSS bersama Polres HSS juga akan melakukan pengawasan lanjutan MinyaKita apakah masih ada temuan tambahan.
“Kami akan mendampingi untuk pengujiannya," ucap Hermansyah.
Editor : Muhammad Syarafuddin