Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pencuri Motor di Rantauan Darat Banjarmasin Dibekuk Polisi, Bakal Lebaran di Penjara

Maulana Radar Banjarmasin • Senin, 10 Maret 2025 | 14:57 WIB

TERBONGKAR: Polisin berhasil mengidentifikasi pelaku setelah mendapatkan identitasnya. (Polsek Banjarmasin Selatan)
TERBONGKAR: Polisin berhasil mengidentifikasi pelaku setelah mendapatkan identitasnya. (Polsek Banjarmasin Selatan)
BANJARMASIN - Kasus pencurian sepeda motor yang raib pada Februari lalu di halaman rumah pemiliknya di Jalan Rantauan Darat, Gang Pembangunan, Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, berhasil diungkap Buser Polsek Banjarmasin Selatan.

Pelaku Benny alias Beben,(46) warga Kompleks Pasar Binjai Gang Binjai 3 RT 16, Pekapuran Raya Banjarmasin Timur ditangkap di rumahnya, Jumat (7/3/2025) dini hari.

Kasus curanmor ini dilaporkan oleh korbannya Misrahul Jannah (27), dan melaporkan jika motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6881 CE, hilang di halaman rumahnya, Sabtu (22/2/2025).

Namun korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 08.30 Wita, setelah suaminya hendak berangkat kerja.

Pahadal motor tersebut diparkir dengan posisi kunci stang, setelahnya korban langsung memberi laporan ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Laporan diterima dan petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mencari petunjuk di lapangan. Polisi pun mendapatkan petunjuk jika teridentifikasi pelakunya Beben, akan tetapi belum mengetahui tempat tinggalnya.

Setelah hampir dua pekan tepatnya Jumat tadi, personel mendapatkan informasi keberadaan target. Jumat dini hari kemudian mengatur penangkapan, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudirno, petugas langsung menggerebek rumah pelaku di kawasan Pasar Binjai tersebut.

Alhasil pelaku berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti motor curian tersebut.

"Pelaku mengaku dapat mencuri motor itu dengan cara mencongkel kunci kontak motor dengan obeng," ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (10/3/2025).

Terkait kasus ini dipastikan Beben berhari raya di sel tahanan dan dia telah ditetapkan tersangka dengan kasus ini sesuai pasal 363 KUHP.

"Pelaku ini pernah masuk penjara tetapi kasusnya perkelahian, dan dia pengangguran," beber Sudirno.

"Untuk motor itu diakui hanya digunakan sendiri tidak untuk dijual lagi,alasanya karena tidak punya motor," tandanya.

Editor : Sutrisno
#banjarmasin #pencuri