BANJARMASIN – Komisi III DPR tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), sebuah langkah besar dalam reformasi hukum di Indonesia.
RUU ini direncanakan mulai berlaku bersamaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 1 Januari 2026.
Salah satu perubahan penting adalah pengalihan kewenangan penyidikan yang selama ini dipegang kepolisian kepada Kejaksaan.
Wacana ini menjadi sorotan dalam seminar nasional bertajuk "RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi" yang digelar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada Rabu (26/2) di Banjarmasin.
Narasumbernya adalah Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Candra; akademisi Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, dan Guru Besar FH ULM, Hadin Muhjad.
Septa Candra membahas prinsip dominus litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengendalikan perkara mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Menurut Septa, meski prinsip ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapannya menghadapi tantangan besar. Apalagi sistem lama ini sudah berjalan selama empat dekade.
Ia menambahkan, kunci dari reformasi sistem ini adalah memperkuat koordinasi dan komunikasi antara penyidik dan penuntut umum.
Selama ini, salah satu masalah utama adalah ego sektoral yang membuat kedua pihak cenderung bekerja secara terpisah, padahal keduanya adalah bagian dari subsistem yang sama.
Septa pun menekankan, hubungan antara penyidik dan penuntut umum harus bersifat horizontal, bukan vertikal.
Artinya, keduanya berada pada posisi yang setara dan harus saling berkomunikasi secara terbuka.
"Jangan sampai penuntut umum merasa seperti atasan penyidik, atau penyidik merasa seperti bawahan penuntut umum. Keduanya harus duduk bersama sebagai mitra diskusi. Misalnya, penyidik menemukan fakta tertentu, penuntut umum dapat memberikan masukan terkait apa yang perlu diperbaiki atau ditambahkan agar kasus siap untuk dituntut di pengadilan,” jelas Septa.
Ia juga menyarankan agar komunikasi tidak hanya dilakukan secara formal melalui dokumen seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi juga secara informal, misalnya melalui diskusi.
"Koordinasi informal seperti ini bisa mencegah kesalahpahaman dan mempercepat proses penanganan perkara. Kadang, prosedur formal justru membuat salah satu pihak merasa diabaikan atau direndahkan," tambahnya.
Septa menegaskan, penguatan koordinasi dan komunikasi dalam sistem peradilan pidana adalah kunci keberhasilan penerapan RKUHAP.
Selama ini, UU 8/1981 telah membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi, dan prinsip ini seharusnya terus diperkuat dalam RKUHAP yang baru.
"Jika komunikasi berjalan baik, tidak akan ada masalah dalam penegakan hukum, termasuk penerapan KUHP baru.”
Di sisi lain, Septa menyatakan pengalihan kewenangan penyidikan ke kejaksaan dapat memicu ketidakjelasan hierarki di institusi penegak hukum.
“Jika kewenangan penyidikan berpindah ke kejaksaan, apa tugas utama kepolisian nantinya? Siapa atasan mereka? Kapolres, Kapolda, atau kejaksaan?” tanyanya.
Ia mempertanyakan urgensi perubahan ini. “Sistem yang ada saat ini sebenarnya sudah berjalan cukup baik. Jadi, apa yang sebenarnya ingin dicapai dengan perubahan ini?”
Menurut Septa, jika tujuan RKUHAP adalah mempercepat proses hukum, solusi yang lebih realistis adalah memangkas tahap penyelidikan, bukan memindahkan kewenangan penyidikan.
“Penyelidikan itu hanya untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak. Itu bukan bagian dari pro justicia. Jadi, kalau memang mau dipercepat, pangkas saja tahap penyelidikan,” ujarnya.
Sebaliknya, penyidikan adalah inti dari pengumpulan bukti dan penentuan tersangka. “Penyidik kepolisian memiliki keahlian khusus dalam menemukan fakta melalui ilmu reserse. Sementara, jaksa lebih fokus pada analisis hukum, membuat surat dakwaan, dan mengeksekusi hukuman,” jelas Septa.
Ia menegaskan, pembagian peran ini sudah berjalan baik selama puluhan tahun. “Penyidik adalah ahli dalam menemukan factual guilty, sedangkan jaksa mengolahnya menjadi legal guilty. Jika sistem ini diubah, kita harus benar-benar siap menghadapi konsekuensinya,” pungkas Septa.
Sementara itu, Febby Mutiara Nelson mengingatkan bahwa ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang memutuskan sebuah perkara dapat berakibat buruk bagi pelapor maupun tersangka.
Selain itu, dalam pandangannya, ada hal penting lain di dalam KUHAP Nomor 8/1981 yang belum sepenuhnya selaras dengan KUHP baru.
"Sehingga ini yang perlu diperhatikan. Bukan sekadar diferensiasi fungsional atau dominus litis," tegasnya.
Beberapa isu penting yang perlu diperhatikan adalah tindak pidana korporasi, konsep judicial pardon, delik adat, dan gugurnya kewenangan menuntut.
Misalnya, persoalan delik adat yang masih memerlukan kejelasan. "Apakah delik ini akan menjadi bagian dari peradilan pidana biasa atau justru dihidupkan kembali sebagai peradilan adat?" katanya.
Selain itu, belum ada pengaturan mengenai pelaksanaan gugurnya kewenangan menuntut, misalnya dalam kasus yang diselesaikan melalui mediasi atau keadilan restoratif.
Ia berharap seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi DPR dalam menyempurnakan RKUHAP.
Reformasi hukum, katanya, tidak hanya soal mempercepat proses, tetapi juga memastikan sistem hukum berjalan efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hadin Muhjad juga memandang secara kritis wacana pengalihan kewenangan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan dalam RKUHAP.
Menurutnya, perubahan ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. “Pertanyaannya, apakah pihak yang mengambil kewenangan tersebut bisa menjamin pelaksanaan yang lebih baik daripada sebelumnya?” ujar Hadin.
Hadin mencontohkan kasus penyidikan di kepolisian yang sering menuai kritik, seperti dugaan kekerasan selama proses penyidikan atau ketidakjelasan penanganan perkara.
Ia menekankan bahwa jika masalah seperti ini menjadi keluhan utama masyarakat, solusi yang diambil harus bersifat sistemik.
"Kalau penyidikan di kepolisian sering dianggap bermasalah, itu artinya aturan-aturan yang ada perlu diperbaiki. Tapi, apakah dengan memindahkan kewenangan ke kejaksaan, masalah seperti itu pasti tidak terjadi lagi?"
Menurut Hadin, langkah reformasi hukum melalui RKUHAP seharusnya berfokus pada perbaikan fundamental, bukan sekadar pergeseran tugas dari satu institusi ke institusi lain.