BANJARBARU - Kasus pelecehan seksual yang dialami seorang seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kota Banjarbaru terus berlanjut. Terbaru, kasus yang melibatkan oknum pejabat Pemprov Kalsel berinisial T (58) ini dikabarkan masuk jalur mediasi. Rencananya dilaksanakan di Mako Polres Banjarbaru, pada Senin (20/1) ini.
Langkah tersebut dilakukan atas kemauan kedua belah pihak. T yang dalam kasus saat ini masih berstatus sebagai Terlapor, dan D suami korban pelecehan sebagai Pelapor.
Tepatnya, setelah polisi menyampaikan pengakuan dari si oknum ASN Pemprov Kalsel tersebut dan permintaan maaf kepada korban beberapa waktu lalu.
"Benar, kata penyidik kepolisian, terlapor sudah mengakui perbuatannya. Karena memang ada rekaman video yang jadi bukti kuat," ujar D, suami korban melalui sambungan telepon, Minggu (19/1).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa bahwa proses mediasi ini bukan berarti kasus ini akan berakhir hanya dengan kata damai dan maaf saja.
Pasalnya, kata D, ada beberapa poin yang sebelumnya harus dipenuhi si oknum pejabat Pemprov Kalsel itu, jika kasus ini memang harus ditempuh dengan jalan damai. Ini sudah disampaikannya kepada petugas Unit PPA Polres Banjarbaru.
"Salah satu syaratnya, si terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada korban beserta keluarga secara secara langsung dan terbuka," ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar T menyampaikan permohonan maaf kepada pihak rumah sakit tempat korban bekerja dan di Kantor BPSDM Kalsel. "Permohonan maaf harus di hadapan media massa. Dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," pinta D.
T juga harus membayar kerugian moril dan materiil yang dialami korban, dengan jumlah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika dalam mediasi nanti tidak ada kesepakatan, maka D menegaskan bakal melanjutkan kasus ini secara pidana,” tukasnya.
Karena itulah, mediasi yang dijembatani oleh Unit PPA Polres Banjarbaru ini bakal jadi penentu kelanjutan kasus tersebut. Apakah sepakat untuk berdamai, atau malah lanjut ke proses hukum.
Sejak kasus ini mencuat, banyak tawaran pendampingan hukum yang diterima korban mulai dari Pemko Banjarbaru, rumah sakit tempat korban bekerja, hingga Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI. Semuanya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.
Menanggapi itu, suami korban akan meminta pendampingan hukum jika jalan damai buntu. "Jika proses hukum berlanjut, kami akan meminta pendampingan hukum," ucapnya.
Meski begitu, D mengaku bahwa ia dan istrinya masih menunggu iktikad baik dari terlapor.
Diberitakan sebelumnya, bahwa si oknum ASN Pemprov Kalsel itu memang sudah mengakui seluruh perbuatannya.
Tindakan pelecehan seksual itu sudah tiga kali dialami istrinya saat bertugas sebagai fisioterapis di salah satu rumah sakit di Kota Banjarbaru. Terakhir, peristiwa itu terekam dalam sebuah video pada tanggal 11 Desember 2024 lalu.
Di sana terlihat jelas bahwa tindakan pelecehan tersebut dilancarkan T saat menjalani terapi pinggang di rumah sakit tempat korban bekerja. Semua perbuatannya itu kemudian diakui T di hadapan petugas.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono mengungkapkan bahwa pengakuan itu disampaikan saat terlapor dimintai keterangan.
“Terlapor juga telah meminta maaf. Kami sudah menyampaikan permintaan maaf dari terlapor kepada korban," kata Haris.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief