Yusuf terbukti melakukan politik uang pada Pilkada HST 2024.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu," kata Majelis Hakim yang diketuai Enggar Wicaksono.
Meski divonis 1 tahun, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara dengan masa percobaan selama setahun.
"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," jelas Hakim.
Kasus ini bermula saat Yusuf tertangkap tangan membagikan uang kepada warga di Jalan Desa Labung Anak RT. 003 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Utara pada Rabu (13/11/2024).
Barang bukti yang dirampas untuk negara meliputi dua amplop sobek berisi uang Rp150 ribu, satu tas selempang hitam merk polo land untuk dimusnahkan, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian dikembalikan kepada saksi Hafni.
Perkara yang melanggar Pasal 187 A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 ini ditangani Sentra Gakkumdu HST sebelum diteruskan ke Polres HST dan Kejari HST hingga disidangkan di PN Barabai.
Editor : M. Ramli Arisno