Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tenaga Kontrak Pemkab HST Divonis 1 Tahun Penjara karena Terbukti Politik Uang saat Pilkada

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Senin, 13 Januari 2025 | 20:35 WIB

SIDANG: Terdakwa Muhammad Yusuf saat mengikuti sidang putusan di PN Barabai, Senin (13/1/2025).
SIDANG: Terdakwa Muhammad Yusuf saat mengikuti sidang putusan di PN Barabai, Senin (13/1/2025).
BARABAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai memvonis Muhammad Yusuf, oknum tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Hulu Sungai Tengah (HST) dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Senin (13/1/2025).

Yusuf terbukti melakukan politik uang pada Pilkada HST 2024.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu," kata Majelis Hakim yang diketuai Enggar Wicaksono.

Meski divonis 1 tahun, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara dengan masa percobaan selama setahun.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," jelas Hakim.

Kasus ini bermula saat Yusuf tertangkap tangan membagikan uang kepada warga di Jalan Desa Labung Anak RT. 003 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Utara pada Rabu (13/11/2024).

Barang bukti yang dirampas untuk negara meliputi dua amplop sobek berisi uang Rp150 ribu, satu tas selempang hitam merk polo land untuk dimusnahkan, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian dikembalikan kepada saksi Hafni.

Perkara yang melanggar Pasal 187 A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 ini ditangani Sentra Gakkumdu HST sebelum diteruskan ke Polres HST dan Kejari HST hingga disidangkan di PN Barabai.

Editor : M. Ramli Arisno
#Pilkada HST 2024 #money politik #politik uang #vonis #Asn kontrak