RANTAU – Penganiayaan hingga menyebabkan korbannya luka berat terjadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, tepatnya di depan warung minum area parkiran stockpile PT Hasnur Riung Sinergi (HRS), Senin (16/12) sekitar pukul 16.00 Wita.
Korbannya Wellyanto (40), warga Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut.
Pelakunya berinisial MN alias AB, warga Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, merupakan sopir angkutan batubara. Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Saepudin menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan terjadi ketika korban minum di depan warung stockpile PT HRS.
“Selanjutnya, pelaku datang ke warung tersebut untuk membeli rokok dan ditegur oleh korban, tetapi pelaku tidak menghiraukannya,” tuturnya
Pelaku kembali menuju mobilnya untuk menunggu antrian batubara di blok 4 stockpile PT HRS. Namun, melihat air minum habis, ia kembali ke warung tadi untuk membeli minuman.
“Belum sempai di warung, pelaku melihat korban mengejar dengan menggunakan sajam yang sudah terhunus,” tuturnya.
Kemudian, pelaku lari berbalik arah mengambil pipa besi yang berada di truk tronton yang diparkir menunggu antrian mengisi muatan batubara. “Pelaku mendatangi korban dan memukul mengenai bagian kepalanya,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku dilerai oleh rekan sesama sopir, kemudian pelaku meninggalkan lokasi tersebut. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek bagian kanan kepala, memar di kedua mata, dan luka muka sebelah kanan,” ucapnya.
Usai kejadian, langsung dilaporkan ke Polsek Tapin Selatan. Kapolsek Tapin Selatan, Ipda Rivo Koswoyo bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan dari warga sekitar, kita langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti berupa satu buah pipa besi panjang sekitar 1,5 m diameter 4 cm, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung,” tuturnya.
Usai penyelidikan, unit Resmob Sat Reskrim serta Sat Reskrim Polsek Tapin Selatan didapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. “Sekitar pukul 18.15 Wita, tim memuju rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapin Selatan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, korban sudah berada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan intensif. “Pihak keluarga Korban telah diberi pendampingan oleh pihak Kepolisian untuk memastikan mereka mendapatkan informasi dan perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung,” ucapnya.
Kasus penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Polsek Tapin Selatan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian demi terwujudnya keadilan dan keamanan di wilayah tersebut,” pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani