Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ibu Rumah Tangga di HST Jadi Otak Penyelewengan Delapan Ton Pupuk Bersubsidi

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Sabtu, 23 November 2024 | 11:18 WIB
DIAMANKAN:Otak terduga penyelewengan pupuk bersubsidi dan barang bukti diamankan di Polres HST. (Foto:Polres HST untuk Radar Banjarmasin)
DIAMANKAN:Otak terduga penyelewengan pupuk bersubsidi dan barang bukti diamankan di Polres HST. (Foto:Polres HST untuk Radar Banjarmasin)

BARABAI - Seorang ibu rumah tangga inisial HL, 38 tahun diduga menjadi dalang penyelewengan pupuk bersubsidi.

Pelaku diringkus di rumahnya Desa Paya, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Hulu Sungai Tengah (HST) Kamis (21/11/2024) malam.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan kasus itu terendus setelah anggotanya menangkap sopir truk inisial MR.

Dia tertangkap tangan mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska ke sebuah truk kuning.

Kala itu, MR yang merupakan warga Desa Rangas mengangkut pupuk bersubsidi di pinggiran jalan umum, tepatnya Jalan Ahmad Yani, Desa Kapar, Kecamatan BAS, Kamis (21/11/2024) sekira pukul 01.00 Wita.

“Ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dapat,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (23/11/2024).

Di dalam truk dengan nomor polisi DA 8508 FE didapati 90 karung pupuk besubsidi NPK Phonska dan 70 karung pupuk besubsidi jenis UREA dengan berat 50 kilogram untuk tiap karungnya. Jika ditaksir keseluruhan sekitar 8 ton.

“Truk kuning tersebut ditutup baknya dengan terpal warna abu-abu,” lanjutnya.

Hasil interogasi MR, ia diminta seseorang berinisial ML untuk mengambilkan pupuk subsidi tersebut dari HL di Desa Paya Kecamatan BAS. Dia mengaku pupuk itu akan dikirim kepada seseorang inisial AM di Kecamatan Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Polisi menggagalkan transaksi pupuk tersebut. MR dan barang bukti ke Mapolres HST terlebih dahulu sebagai terduga pelaku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil proses penyelidikan dari MR, pupuk subsidi itu terlacak didapat dari seorang IRT dari Desa Paya Kecamatan BAS berinisial HL. Sedangkan MR sendiri hanya buruh angkut saja hingga dijadikan saksi.

Selanjutnya, dari penyelidikan dan pengembangan petugas itu, HL pun berhasil diamankan dari rumahnya di Desa Paya RT.03/RW.02 dan langsung dibawa ke Mapolres HST pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Dia (HL) telah mengakui bahwa selaku penyedia 90 karung pupuk besubsidi NPK Phonska dan 70 karung pupuk besubsidi jenis UREA tersebut untuk dijual kepada pihak lain,” terangnya.

Selain terduga pelaku HL, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang disita dari MR, mulai dari 160 kg pupuk bersubsidi, satu unit mobil truk kuning beserta STNK, satu buah Handphone Vivo Y02 warna Biru, serta satu buah terpal warna abu-abu.

Editor : Fauzan Ridhani
#Ibu Rumah Tangga #penyelewengan pupuk bersubsidi #Kabupaten Hulu Sungai Tengah #Barabai #NPK Phonska