Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Diduga Selewengkan Anggaran Dana Daerah Balangan, Direktur PT Asabaru Ditahan

M Dirga • Rabu, 13 November 2024 | 10:48 WIB
TERBENGKALAI: Bangunan Kantor PT Asabaru yang sudah tidak terurus.
TERBENGKALAI: Bangunan Kantor PT Asabaru yang sudah tidak terurus.

BANJARMASIN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalsel resmi menahan MRA, Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Asabaru), pada Senin (11/11). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam APBD Kabupaten Balangan tahun anggaran 2022 dan 2023.

Menurut penyelidikan sejak 8 Oktober 2024, MRA diduga menyalahgunakan dana untuk program yang disetujui oleh pemerintah daerah. Dana tersebut dari penyertaan modal yang dianggarkan melalui APBD Balangan. Dana tersebut diduga digunakan tanpa adanya Rencana Bisnis Tahunan (RBT) dan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) yang disetujui oleh Bupati Balangan, selaku pemegang saham PT Asabaru.

Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp19 miliar. Kejaksaan Kalsel menilai bahwa penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur ini berbahaya bagi pengelolaan anggaran daerah.

MRA kini ditahan di Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, selama 20 hari ke depan. Surat perintah penahanan telah dikeluarkan pada 11 November 2024.

MRA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Penahanan ini adalah langkah tegas kami untuk menjaga keuangan negara," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dalam keterangan persnya.

Yuni Priyono menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam memberantas korupsi di daerah. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, juga menghambat pembangunan, merampas hak rakyat, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Korupsi mengganggu proses pembangunan dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta melawan korupsi dengan memberikan informasi yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Yuni juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi ini merupakan prioritas utama Kejaksaan Tinggi Kalsel demi menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan adil.

"Penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan untuk menciptakan pemerintahan yang dapat dipercaya masyarakat dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Korupsi #penyelewengan #Balangan