KOTABARU - Diduga ada aliran menyimpang di Bumi Sa-Ijaan, Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Kotabaru langsung menertibkan.
Dalam penertiban ini, dilakukan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kemenag Kotabaru, MUI Kotabaru, Intelkam Polres Kotabaru, Kesbangpol Kotabaru, Pengurus NU, Pengurus Muhammadiyah dan tokoh agama Kabupaten Kotabaru.
Tim Koordinasi ini mendatangi langsung tempat aliran Ahmad Fansyuri Rahman yang diduga menyimpang ini.
Untuk lokasinya di Desa Semayap RT.13 Rampa Baru, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (9/11).
Saat datang, Tim Koordinasi ini telah memiliki dasar, yaitu melakukan pembahasan sebelumnya di Kesbangpol dan minta klarifikasi langsung dan juga dengan membawa surat instruksi penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel dengan No:001/ins/DPP-P/MUI/KS/SR/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Bahtsul Masa’il MUI Provinsi Kalsel tanggal 15 September 2024 di Kotabaru telah mengeluarkan Surat fatwa sesat untuk aliran Majelis Taklim Abu Syarifah yang diajarkan Ahmad Fansyuri Rahman.
Dalam poin Fatma MUI tersebut menyebutkan, pembelajaran pengajian yang diajarkan Fansyuri Rahman di beberapa daerah termasuk Kotabaru dinilai bertentangan dengan ajaran Islam.
Kepala Kemenag Kotabaru H Ahmad Kamal di hadapan Ahmad Fansyuri Rahman dan para pengikut di rumah salah satu pengikutnya di Desa Rampa Baru memberikan penjelasan, bahwa materi pengajian Ahmad Fansyuri Rahman yang sudah di teliti Komisi Pengajian dan Penelitian MUI Provinsi Kalsel dalam laporan assessmen tahun 2024.
Dirincikannya, setidaknya mengandung dua dari sepuluh kriteria aliran versi Rakernas MUI tahun 2007.
Diantaranya, aliran ini meyakini dan mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar’i (Al- Qur’an dan hadits). Kemudian, melakukan penafsiran Al- Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
“Ada 21 materi pengajian yang dimaksud, yang pertama, ajaran ini berkeyakinan bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah. Allah adanya pada hamba dan hamba adanya pada Allah. Yang kedua berkeyakinan manusia adalah manifestasi dari Tuhan mewujud diri (hamba) diri adalah wujud Tuhan,” paparnya.
Dilanjutkannya, tim Koordinasi akan melakukan pembinaan kepada seluruh masyarakat Kotabaru terutama kepada aliran yang diduga melakukan penyimpangan pada aqidah.
“Intinya, ini dilakukan secara humanis dan kepala dingin dan semuanya kita tetap saling merangkul untuk keamanan dan kenyaman Bumi Sa-Ijaan,” keinginannya.
Selain Kepala Kemenag, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabaru Rhaksi Gandhy Arifran juga mengimbau kepada seluruh jemaah pengajian Fansyuri Rahman supaya menerima Fatwa MUI ini dengan kepala dingin.
“Ini demi tercipta keamanan di Kotabaru yang kondusif dan para jemaah pengajian Fansyuri Rahman adalah warga masyarakat Kotabaru juga,” tegasnya.
Editor : Arief