AMUNTAI - Kasus perundungan atau bullying disertai kekerasan terjadi di wilayah Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Ada tiga pelaku dalam kasus perundungan tersebut.
Baik korban maupun pelaku semua anak di bawah umur. Kejadian perundungan tidak terjadi saat jam sekolah melainkan di luar sekolah di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah.
Tiga pelaku perempuan dan korban juga perempuan. Tak terima pihak korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Amuntai Tengah.
Tak lama laporan pihak keluarga direspon dengan dilakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku perundungan. Dengan tujuh butir kesepakatan perdamaian pihak korban kepada pihak pelaku.
Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Tengah, Aiptu Rofik, mengatakan, benar pihaknya telah melakukan penyelesaian problem solving.
“Tiga pelaku dan satu korban perundungan merupakan siswa duduk di bangku kelas menengah semua masih dibawah umur,” ujar Aiptu Rofik pada media ini, Minggu (3/11/224).
Pada proses mediasi lanjut Rofik, berdasarkan kesepakatan bersama, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan bullying ini secara kekeluargaan dengan ketentuan, antara lain.
Pertama, pihak kedua, ketiga, dan keempat meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kedua, pihak pertama bersedia memaafkan dan saling memaafkan, ketiga pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum, baik pidana, perdata, atau lainnya.
Keempat, pihak korban dan pelaku berjanji akan menjaga tali silaturahmi demi kerukunan keluarga dan orang lain.
Lima, pihak kedua, ketiga, dan keempat mengakui bahwa tindakan kekerasan atau bullying adalah salah dan tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Keenam, baik pihak kedua, ketiga, dan keempat bersedia bertanggung jawab atas biaya pengobatan atas pihak pertama Rp 3 juta.
Ketujuh, apabila pihak kedua, ketiga, dan keempat tidak menepati kesepakatan dan mengulangi perbuatannya, maka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
“Kegiatan mediasi kasus bullying disertai tindakan penganiayaan ringan ini dihadiri pihak keluarga baik korban maupun pelaku,” jawabnya.
Sementara itu, Kasi Humas Ipda Aris, menambah tindakan bullying tidak dapat dibenarkan, terutama jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Bullying berdampak buruk bagi fisik dan mental anak-anak. Maka itu kita harus benar-benar menjaga dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan," ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata.
Polres HSU dan Jajaran juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan bullying di lingkungan masyarakat.
Diketahui, selain Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Tengah Polres HSU Aiptu Rofik, hadir juga Bripka Sahat dan Briptu Juliansyah dalam kesempatan ini. Dimana ikut menyelesaikan masalah dialami warga binaannya di Polsek Amuntai Tengah.
Editor : Arif Subekti