Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Lahan Halaman Gedung Laboratorium di Kotabaru Berpolemik, Pemda Bingung Kenapa Muncul Serifikat itu

Jumain Radar Banjarmasin • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:15 WIB
MENUNTUT: Andi Mulfiani menuntut lahannya yang merasa dipakai Pemerintah Daerah Kotabaru di Desa Sebelimbingan.
MENUNTUT: Andi Mulfiani menuntut lahannya yang merasa dipakai Pemerintah Daerah Kotabaru di Desa Sebelimbingan.

KOTABARU – Halaman depan Kantor Laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru di Desa Sebelimbingan mendadak jadi sorotan. Salah satu warga mematok lahan tersebut, Kamis (17/10) tadi.

Pematokan ini dilakukan Andi Mulfiani yang kecewa tanahnya sebagian dipakai Pemerintah Daerah Kotabaru.

Andi Mulfiani merasa sudah sangat lelah mengurus ke mana-mana. Selalu tidak ada solusi. “Saya mempunyai sertifikat asli dan pajak selalu saya bayar, dan ini sudah disahkan BPN,” beritahunya.

Selain itu, ia juga sudah pernah ke Kantor Desa Sebelimbingan, terus lanjut ke Polsek dan langsung turun ke lapangan.

“Saya sudah cukup lelah, saya hanya menuntut kenapa ini sangat lambat sekali. Saya juga menunggu lagi adanya pertemuan, sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ucapnya kecewa.

Selain itu, tanah miliknya yang terpakai sebenarnya tidak banyak. Hanya kena halaman masuk dan sedikit tempat parkiran. “Saya menunggu itikad baik dari Pemkab Kotabaru. Karena sudah hampir tujuh bulan saya mengurusi ini,” ungkapnya.

Kabid Pertanahan dari Kantor Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan Kotabaru, Hadian Fahmi ketika dikonfirmasi membenarkan terjadi persoalan ini. Namun, kantor ini dibangun di tanah aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru. Mereka juga bingung kenapa bisa ada muncul sertifikat di situ.

“Beberapa tahun yang lalu, Pemkab Kotabaru sudah melakukan pengadaan tanah tahun 2009, dengan membeli tanah atas nama Suharto yang tahun segelnya 2002,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihaknya juga pernah mediasi dengan difasilitasi BPN Kotabaru sebanyak empat kali. Pertama, tanggal 2 Agustus 2024, lanjut 28 Agustus, 3 September, dan terakhir 6 September.

“Kedua belah pihak saat mediasi keukeuh dengan dasarnya. Terkait ada pematokan ini, saya belum bisa berkomentar, dan akan melaporkan kepada Kadis dulu,” jawabnya.

Bidang Pengukuran BPN Kotabaru, Haris menjelaskan pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan selama empat kali.

“Sampai sekarang belum ada titik terang jalan penyelesaian, karena masing-masing pihak mempertahankan tanahnya,” sebutnya.

Terkait permasalahan ini, Pemkab Kotabaru memiliki legalitas segel dari pengadaan tanah, namun belum dilakukan penyertifikatan. Sedangkan pihak Andi Mulfiani memiliki sertifikat tanah yang terbit pada tahun 2016.

Terkait pematokan, ia belum mengecek ke lapangan. Hanya dapat informasi dari media yang mengonfirmasi.

“Kami juga menunggu dari pihak Perkim Kotabaru bagaimana kelanjutannya, dan segera kami koordinasikan secepatnya,” katanya.

Haris juga akan melaporkan informasi ini ke atasan untuk mengambil langkah secepatnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Kotabaru #DLH #polemik #sengketa #lahan