Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dalam Dua Bulan Polres Kotabaru Berhasil Amankan 12 Pelaku Pidana Narkotika Jenis Sabu, Dua Diantaranya Merupakan Ibu dan Anak

Jumain Radar Banjarmasin • Rabu, 9 Oktober 2024 | 20:15 WIB
PRESS RELEASE:Polres Kotabaru memperlihatkan barang bukti sabu di hadapan wartawan, Rabu (9/10/2024).(Foto:Jumain/Radar Banjarmasin)
PRESS RELEASE:Polres Kotabaru memperlihatkan barang bukti sabu di hadapan wartawan, Rabu (9/10/2024).(Foto:Jumain/Radar Banjarmasin)

KOTABARU - Dalam dua bulan, Polres Kotabaru berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kotabaru .

Hal itu ungkapkan Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung saat Press Release bersama Wakapolres, Kompol Agus Rusdi Sunandar dan Kasat Resnarkoba, Iptu Martujet di teras Polres Kotabaru, Rabu (9/10/2024).

Dijelaskannya, di bulan September terdapat tujuh kasus dengan jumlah pelaku 10 orang, terdiri dari 9 pelaku laki-laki dan satu pelaku perempuan. Sedangkan, untuk bulan Oktober ada dua kasus dengan tersangka juga dua orang.

“Jadi, secara keseluruhan ada 9 kasus dan 12 tersangka dengan barang bukti secara keseluruhan sebanyak 196,14 gram sabu,” beritahunya.

Dilanjutkannya, barang bukti ini jika dinominalkan dengan uang setara dengan Rp490 juta. Dengan asumsi per satu gram sabu dijual dengan harga Rp2,5 juta.

Dirincikannya, dari sembilan kasus ini, ada empat kasus yang menonjol. Yang paling parah, ada kasus narkoba yang pelakunya adalah ibu dan anak.

Inisialnya ibunya M sedangkan anaknya W yang baru berumur 17 tahun. Mereka ditangkap, Minggu (1/9/2024) setelah magrib di Jalan Raya Berangas, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Dari ibu dan anak ini, didapat barang bukti satu paket sabu dengan berat 48,65 gram.

Yang kedua, pelakunya berinisial N dan V yang ditangkap pada Jumat (20/9/2024) subuh di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Untuk barang buktinya 8 paket dengan berat 96,39 gram.

Yang ketiga, pelakunya berinisial M ditangkap pada Jumat (27/9/2024) malam di Jalan Selokayang, Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 12,64 gram.

Yang keempat pelakunya berinisial A, ditangkap Kamis (3/10/2024) tengah malam di Jalan Patmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara. Barang bukti 34 paket sabu dengan berat 19,86 gram.

Sedangkan untuk lima kasus lainnya secara keseluruhan barang buktinya sebanyak 10 gram. “Dari tangkapan ini, Polres Kotabaru telah menyelamatkan 1.900 jiwa” ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun penjara.

“Buat masyarakat Kotabaru, agar kiranya menghindari kegiatan yang mengarah pada narkoba. Apapun bentuknya ini semua dilarang. Kiranya bila mendapatkan informasi tentang narkoba segera memberikan informasi ke Polres Kotabaru,” tutupnya mengakhiri.

Editor : Fauzan Ridhani
#Kotabaru #kasus narkoba #Sabu #Ibu dan Anak #polres kotabaru