PARINGIN - Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial AL (32) di Desa Haruai, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, pada Kamis (3/10/2024) malam.
AL, yang merupakan warga Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang pria berinisial HE (30) di depan Pasar Adaro, Kecamatan Paringin, pada sore hari.
Kejadian tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang menyebabkan terjadinya cekcok mulut antara keduanya.
Setelah kejadian, AL sempat melarikan diri. Namun kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Haruai, Polres Tabalong, diantar oleh orangtuanya.
Selanjutnya, AL dibawa ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono memberikan penjelasan mengenai luka yang dialami korban.
“Korban HE mengalami luka sobek di kaki kiri bagian luar akibat tusukan senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (4/10/2024).
Saat ini, HE telah mendapatkan perawatan di RSUD Datu Kandang Haji Balangan, sementara AL menjalani proses hukum.
"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis belati dengan panjang 25 cm," tutup Iptu Eko.
Editor : Fauzan Ridhani