TANJUNG - Kabupaten Tabalong ternyata menjadi pasar yang menjanjikan bagi pengedar narkoba. Pada September 2024, Satnarkoba Polres Tabalong mendapat laporan 5 kasus narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21,78 gram. Semua kasus yang berhasil diungkap melibatkan delapan orang tersangka yang kini telah mendekam di penjara.
"Dibandingkan bulan Agustus 2024, jumlah barang bukti meningkat dari 19,72 gram menjadi 21,78 gram. Jumlah tersangkanya sama-sama delapan orang, baik di bulan Agustus maupun September 2024," jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (4/10/2024).
Persoalan ekonomi melatarbelakangi para tersangka melakoni kasus narkoba tersebut. "Alasan klasik masih mendominasi peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Tabalong. Yaitu ekonomi sulit dan tidak punya pekerjaan tetap," bebernya.
Penyalahgunaan narkoba juga sebagai solusi menyembuhkan gangguan tidur, depresi, mood rendah, kesepian, dan kekosongan.
Semua alasan itu membuat para tersangka berpikir singkat dan memutuskan menggeluti bisnis narkoba. "Merasa mendapatkan keuntungan besar, sebanding dengan resiko yang ditanggung," imbuh Joko.
Editor : Fauzan Ridhani