BALIKPAPAN - Satuan Tugas SIRI Kejagung RI berhasil mengamankan mantan Direktur Jawa Pos Group, Zainal Mutaqqin di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (2/10/2024).
Zainal sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan permohonan Kejati Kaltim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan Zainal Mutaqqin merupakan terpidana kasus penggelapan yang divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan, berdasarkan kasasi Mahkamah Agung bernomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 24 Juni 2024.
"Terpidana melakukan penggelapan saat menjabat Wakil Komisaris Utama PT Duta Manuntung di Balikpapan, Kaltim," ungkapnya melalui rilis, Kamis (3/10/2024).
Saat kasasi terbit dan Kejari Balikpapan hendak mengeksekusinya, terpidana tak diketahui keberadaannya.
Surat panggilan menjalani eksekusi yang dikirim ke alamat yang terdaftar dalam putusan kasasi, di Jalan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan, tak mendapat respons.
Hingga akhirnya nama terpidana diajukan Kejati Kaltim sebagai DPO. Berdasarkan pemantauan Tim SIRI, DPO awalnya terdeteksi di Surabaya, kemudian DPO berpindah ke Jakarta dan Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap Terpidana Zainal Muttaqin.
"Saat diamankan, terpidana Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," sambungnya.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejagung RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Editor : Fauzan Ridhani