Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pencurian Buah Sawit Kembali Terjadi di Kotabaru, Satu Orang Tertangkap Basah, Pelaku Lainnya masih Dalam Pengejaran Polisi

Jumain Radar Banjarmasin • Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:19 WIB
PELAKU:S (16), tertangkap basah mencuri sawit PT SKIP SPNE Pulau Panci,kabupaten Kotabaru.(Foto:Humas Polres Kotabaru untuk Radar Banjarmasin)
PELAKU:S (16), tertangkap basah mencuri sawit PT SKIP SPNE Pulau Panci,kabupaten Kotabaru.(Foto:Humas Polres Kotabaru untuk Radar Banjarmasin)

KOTABARU - Pencurian buah sawit di Kotabaru kembali terjadi. Kali ini pelakunya berinisial S, seorang remaja yang baru berusia belasan tahun. S berhasil diamankan petugas Polsek Kelumpang Hilir.

Terungkapnya, pencurian ini dilaporkan oleh Maryono (58), karyawan PT SKIP SPNE Pulau Panci.

Pencurian ini terjadi pada Rabu, (2/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di area perkebunan kelapa sawit PT SKIP SPNE, Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan keterangan Maryono, kejadian bermula saat ia bersama petugas keamanan kebun sawit, Yoga Wahyu Mahdani (26), melakukan patroli rutin di area perkebunan.

Asyik patroli, dua karyawan ini melihat portal akses jalan menuju area kebun dalam keadaan rusak dan terbuka.

Mereka berdua pun panik dan berpikir ada hal yang mencurigakan, keduanya segera menghubungi petugas keamanan.

Bersama tim, mereka menyusuri area kebun melakukan pengecekan di berbagai sudut. Saat sedang penelusuran, tim menemukan tiga unit mobil pick up yang berada di dalam perkebunan.

Selain itu, juga terlihat seorang pria yang sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke bak salah satu mobil pick up.

Tak berpikir panjang, tim yang waktu itu langsung mendatangi orang yang mencurigakan tersebut dan mengamankannya dan segera menghubungi pihak Polsek Kelumpang Hilir.

Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Marjoko, Kamis (3/10/2024) siang membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pencurian tersebut.

“Saat kami menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (16). Ia merupakan warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Yaitu tiga unit mobil pick up, satu rantai besi pengait portal, 270 tandan buah segar kelapa sawit dengan total berat bersih mencapai 2.090 kg, dua alat tonjok besi, dan satu alat dodos sawit.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp5 juta lebih akibat pencurian ini,” beritahunya.

Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian buah sawit tersebut.

“Untuk pelaku S yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#Kotabaru #Polisi #Pengejaran #karyawan #pencurian buah sawit