Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Terciduk Sembunyikan Sabu di Tempat Sampah Sekolah, Ohor Berhasil Diamankan Kepolisian

Sheilla Farazela • Minggu, 29 September 2024 | 18:19 WIB
SEMBUNYIKAN SABU:Ohor beserta barang bukti yang diamankan Polsek Cempaka.(Foto:Humas Polsek Cempaka untuk Radar Banjarmasin)
SEMBUNYIKAN SABU:Ohor beserta barang bukti yang diamankan Polsek Cempaka.(Foto:Humas Polsek Cempaka untuk Radar Banjarmasin)

BANJARBARU - Polsek Cempaka amankan pengedar narkoba di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kejadian diketahui saat Anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapati informasi ada transaksi narkoba di wilayah tersebut, Kamis (26/9/2024) tadi.

Dari informasi tersebut, Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengatakan Unit Reskrim, Unit Intelkam, dan Unit Provos Polsek Cempaka langsung melakukan penyelidikan.

“Kemudian, pada Jumat (27/9/2024) sekira pukul 02.10 wita, anggota Reskrim Polsek Cempaka melihat seorang yang mencurigakan pergi ke halaman SMPN 13 Cempaka,” ujar Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen dalam keterangan pers yang diterima Radar Banjarmasin, Minggu (29/9/2024).

Keesokan harinya, ujar Kapolsek, petugas melakukan pengintaian terhadap seorang yang mencurigakan tersebut di sekitaran sekolah SMP 13 Cempaka.

Seseorang mencurigakan itu, lanjutnya terlihat mengambil sebuah barang yang ada di dalam tempat sampah plastik bewarna kuning.

“Petugas mencoba untuk menghentikan namun pelaku berlari sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara terduga pelaku dan petugas kepolisian,” ungkapnya.

Selang beberapa saat, terduga pelaku berhasil dibekuk, yakni berinisial H (2) alias Ohor alias Mansyah warga Desa Lukaas, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap H dan mendapati satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Sabu itu dibungkus menggunakan plastik warna hitam di dalam sebuah kotak roko merek yang dimasukkan ke dalam bungkus Kacang Garuda Rosta berwarna merah,” jelas dia.

Adapun barang bukti yang didapat, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 5,07 gram. "Kepolisian mengamankan terduga pelaku dan melakukan interograsi, hasilnya terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang didapat adalah miliknya," ungkap Kapolsek.

Terduga pemilik sabu mengakui telah memesan barang haram tersebut dari seorang yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Cempaka. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Fauzan Ridhani
#Sekolah #Tempat Sampah #banjarbaru #Sabu #sembunyikan sabu