Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengungkapkan bahwa kedua pelaku, MI (43) dan TAR (59), ditangkap di rumah MI pada Senin (9/9/2024) malam.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari warga yang curiga bahwa rumah salah satu pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," ujar Joko pada Selasa (10/9/2024).
Saat penggerebekan, kedua tersangka tidak dapat mengelak karena polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket dan casing gawai.
Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu berupa sedotan plastik.
"Para pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik bersama, dibeli dari seseorang dengan uang patungan," tambahnya.
Saat ini, polisi masih mengejar penyuplai sabu yang diduga menjadi pemasok kepada MI dan TAR.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 0,57 gram sabu, dua buah gawai, jaket pelaku, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Editor : M. Ramli Arisno