BARABAI - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus korupsi melibatkan kepala desa.
Kasus ini melibatkan Pembakal Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan.
Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan HST pada 27 Agustus 2024.
"Diduga korupsi anggaran APBDes tahun anggaran 2019 sampai 2020," kata Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Rabu (28/8/2024).
Tersangka inisial R menjadi pembakal pada periode 2014 sampai 2020.
Dari kasus ini, negara dirugikan Rp222.016.065.
Pelaku melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mark up harga pada 14 pekerjaan di desanya.
Kemudian membuat nota dan kuitansi yang tidak sesuai dengan harga fakta sebenarnya.
"Hal tersebut telah melanggar peraturan dan perbup tentang pedoman pengelolaan keuangan desa," ungkapnya.
Tersangka R diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UI RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
"Proses penyidikan telah selesai maka barang bukti dan terduga pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HST untuk proses selanjutnya diserahkan ke kejaksaan," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto