BANJARMASIN - Penambangan Tanpa Izin alias PETI di Kalsel tak ada habisnya. Meski sering ditindak, pengrusakan alam secara ilegal masih terus terjadi.
Baru-baru ini, Polda Kalsel bersama Polres jajaran menyelesaikan Operasi PETI yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni mulai 27 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024.
Dari hasil operasi tersebut, terungkap 14 kasus tambang ilegal alias PETI di berbagai wilayah di Kalsel, yang mencakup pertambangan batubara dan emas.
"Dari 14 kasus tersebut, empat kasus ditangani Ditreskrimsus, satu kasus oleh Polres Banjar, dua kasus oleh Polres Tanah Laut, tiga kasus oleh Polres Tanah Bumbu, dan empat kasus oleh Polres Kotabaru," jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, didampingi Kasubdit IV (Tipiter), AKBP Ricky Boy Sialagan, Rabu (17/7/2024).
Dari sejumlah kasus itu, diamankan 15 pelaku dengan berbagai peran, dari pekerja tambang hingga pemilik modal. Para pelaku yang diamankan diantaranya berinisial T, M, HM, NIW, MAM, B, BT, DPM, dan S.
"Di antara mereka, masih ada yang sedang dalam proses sidik pemenuhan alat bukti," terang Adam.
Selain menangkap para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat operasi digelar. Termasuk lima unit eskavator, tujuh unit mesin dompeng, satu unit mesin penyedot pasir, satu unit truk, dan beberapa barang bukti lainnya. “Operasi ini perintah langsung Kapolda Kalsel,” imbuhnya.
Sementara, Ricky menambahkan bahwa dari 14 kasus yang ditangani, delapan di antaranya adalah kasus pertambangan emas ilegal.
Tambang emas tersebut berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tanah Laut. “Ada delapan kasus pertambangan emas ilegal yang tak memiliki izin,” imbuhnya.
Dia menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.
Editor : Fauzan Ridhani