Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Investasi Solar Bodong Banjarbaru Mulai Diadili

M Fadlan Zakiri • Rabu, 10 Juli 2024 | 12:49 WIB

BELUM PUAS: Kuasa hukum para korban investasi solar bodong, Henny Puspitawati menanggapi pembacaan dakwaan untuk Fitrian Noor.
BELUM PUAS: Kuasa hukum para korban investasi solar bodong, Henny Puspitawati menanggapi pembacaan dakwaan untuk Fitrian Noor.
BANJARBARU – Terdakwa investasi bisnis solar bodong, Fitrian Noor akhirnya menjalani proses sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (9/7) siang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dihadiri langsung terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Sejumlah korban dari perkara oknum anggota Bhayangkari tersebut juga tampak hadir di PN Banjarbaru. Mereka juga didampingi penasihat hukumnya, Henny Puspitawati.

Meski sudah mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU, Henny mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum terpuaskan. Hal itu karena perkara dengan total nilai kerugian berkisar antara Rp21 miliar sampai Rp30 miliar ini tidak mungkin hanya dilakukan seorang diri oleh terdakwa. “Kami harap ada terdakwa-terdakwa lain dalam perkara ini. Namun karena sudah berjalan persidangan, tentu kami akan mengikuti dan menghargai,” ungkapnya.

Henny menegaskan bahwa mereka juga akan mengawal perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat sejak awal pelaporan, tujuan utamanya untuk mengembalikan kerugian para korban. Berhubung tidak mencapai kesepakatan antara pihak korban dan terdakwa, kasus ini harus berakhir di pengadilan.

"Pelaporan kami awalnya tidak bermaksud memenjarakan terdakwa. Tapi, pengembalian kerugian korban," jelasnya.

“Mudah-mudahan keputusan hakim berpihak kepada korban, sehingga terjadi pengembalian aset," harap Henny.

Misal dalam sidang ini aset terdakwa kurang untuk menutupi total kerugian korban. “Maka kami akan tetap kejar di TPPU nya," tukasnya. Para korban juga sudah membuat paguyuban beranggotakan 63 orang. Termasuk 4 pengurus.

Kuasa Hukum terdakwa, Junaidi menilai masih ada kekeliruan terhadap total kerugian para korban tersebut. "Ada nilai kerugian yang menurut kami terlalu besar. Padahal tidak seperti itu kenyataannya," katanya.

Ia akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut. "Eksepsi kami lakukan terhadap dakwaan. Hakim memberikan kesempatan pada kami menanggapinya pada sidang selanjutnya," ujarnya.

Junaidi juga akan mendalami soal perkara tindak pidana penipuan yang didakwakan kepada kliennya. Ia melihat adanya saling memanfaatkan. “Tapi bukan berarti membenarkan perbuatan klien saya. Kami mau meluruskan, bukan sebaliknya," tegasnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Investasi #banjarbaru #Solar #bodong