Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hak Menjabat Tak Sampai Lima Tahun, Paman Birin Minta Mahkamah Konstitusi Mengatur Agar Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tak Dilantik Serentak

M Oscar Fraby • Rabu, 3 Juli 2024 | 18:38 WIB
UJI MATERIIL:Kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat sidang uji materil Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di MK.(Foto:Kuasa Hukum Paman Birin untuk Radar Banjarmasin)
UJI MATERIIL:Kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat sidang uji materil Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di MK.(Foto:Kuasa Hukum Paman Birin untuk Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Diam-diam, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang akrab disapa Paman Birin itu meminta MK mengatur pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 nanti tak dilakukan secara serentak.

Dalam permohonannya dan disidangkan perdana Senin (1/7/2024), Paman Birin mempersoalkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang membuat Pasal 201 ayat (7) yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".

Dirinya menilai, berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan akan ada Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang periode jabatannya kurang dari lima tahun.

Melalui kuasa hukumnya, Paman Birin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak.

Salah satu kuasa hukum Paman Birin, Syaifudin menyebut pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap lamanya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 yang disebabkan adanya perbedaan waktu pelantikan.

Dia mencontohkan, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang dilantik pada 24 Agustus 2021 lalu.

“Berdasarkan bunyi pasal tersebut, MK sudah memberikan kepastian kepada batas atas selama 5 tahun, akan tetapi tidak memberikan kepastian pada batas bawah bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2020 yang pelantikannya dilakukan pada tahun 2021, dengan hanya memberikan aturan, sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024,” jelas Syaifudin.

Upaya ini sebutnya untuk memberi kepastian hukum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada 2024, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi.

“Gugatan Gubernur Kalsel bukan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2024, tetapi pemenuhan hak untuk menjabat selama 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan, konteks Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 18 UUD 1945, atau paling tidak lamanya masa jabatan efektif selama 4 tahun sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 2017 ayat 7 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,” papar Tenaga Ahli Gubernur Kalsel itu.

Kuasa hukum Paman Birin lainnya, Ade Yan Yan Hasbullah menambahkan Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini merugikan hak konstitusional kliennya.

Ade mengatakan Pilkada serentak 2024 mestinya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional pemohon.

"Pilkada serentak dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran dan hal itu tetap boleh dilakukan tanpa harus menghilangkan hak konstitusional yang seharusnya diberikan kepada Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," kata Ade.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar pelantikan secara serentak tidak diberlakukan terlebih dahulu sehingga Pemohon I (Sahbirin Noor) dapat menyelesaikan periode 5 tahun jabatannya, baru kemudian setelah Kepala Daerah yang terpilih berdasarkan Pemilihan Serentak menyelesaikan periode 5 tahunnya dan daerah tersebut dijabat oleh Pejabat Sementara dan kembali melakukan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak berikutnya, maka pada saat itulah Pemilihan Kepala Daerah secara serentak dan pelantikan secara serentak dapat dilakukan, sehingga hak-hak sebagai warga negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D UUD 1945 dapat terwujud," katanya.

Dia meminta MK untuk menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pada petitumnya, pemohon menyampaikan ingin pasal tersebut diubah menjadi berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".

Atas permohonan itu, majelis hakim MK yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani memberikan tangggapan.

Contohnya Ridwan, dia menyoroti kedudukan hukum pemohon yang hanya menguraikan mengenai kerugian konstitusional pemohon I, namun belum terdapat uraian kerugian dari pemohon II dan pemohon III.

Menurut Ridwan, pemohon mesti menjelaskan kaitan pemohon II selaku warga negara yang berprofesi sebagai PNS dan pemohon III selaku mahasiswa dengan adanya pemberlakuan pasal yang diujikan.

Sementara, Saldi juga menilai kerugian konstitusional pemohon belum diuraikan pada bagian kedudukan hukum.

“Menjelaskan kerugian konstitusional itu juga menggunakan contoh provinsi Lampung, tahun berapa itu kejadiannya? Supaya clear kami melacaknya. Jadi, nanti dijelaskan, semakin jelas anda menguraikan kepada kami. Nah itu semakin gampang menggunakannya," kata Saldi.

Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin (15/7/2024) pukul 09.00 WIB.

Editor : Fauzan Ridhani
#banjarmasin #Gubernur Kalsel Sahbirin Noor #kepala daerah #uji materiil #Mahkamah Konstitusi (MK)