Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Korban Aplikasi Michat, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan ABS di Padang Panjang

Sheilla Farazela • Selasa, 2 Juli 2024 | 11:32 WIB

TERDUGA PEMBUNUH:  B, R, AFM, dan RS menjadi tersangka pembunuhan ABS (23) di Desa Padang Panjang Karang Intan.
TERDUGA PEMBUNUH: B, R, AFM, dan RS menjadi tersangka pembunuhan ABS (23) di Desa Padang Panjang Karang Intan.
MARTAPURA - Polisi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, pada Selasa (2/7).

Seorang pedagang sayur menemukan korban, ABS (23), tewas di depan Masjid Miftahul Hair pada Senin (1/7) pukul 06.00 WITA dengan luka tusuk di dada sebelah kiri.

Pemeriksaan oleh Dr. Eko Prasetyono dan Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar mengungkapkan luka lecet pada bahu kiri dan luka terbuka di dada kiri sepanjang 1,5 cm dan dalam 2 cm.

Kapolsek Karang Intan Ipda Gandhy Androfo melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji mengatakan bahwa Tim Opsnal Polres Banjar menyelidiki kasus ini yang mengarah pada aplikasi Michat yang digunakan korban ABS.

"Kepolisian mengidentifikasi empat tersangka atas pembunuhan ABS," ungkap Suwarji, Selasa (2/7).

Empat tersangka diidentifikasi, yaitu B (27) dari Kelurahan Mentaos, R (25) dari Loktabat Utara, AFM (20) dari Landasan Ulin, dan RS (16) dari Desa Biih.

Pada Selasa (2/7) pukul 02.00 WITA, polisi menangkap para tersangka di kos-kosan di Jl. Karang Anyar 1. AFM mengakui penusukan menggunakan sajam milik B.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah sajam jenis sampana, dua handphone, dan dua sepeda motor.

Berdasar hasil interogasi kepolisian, AFM mengakui telah melakukan penusukan terhadap korban ABS dengan sajam jenis sampana.

Motif pembunuhan berawal dari permintaan RS kepada AFM untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat.

Penusukan terjadi karena AFM merasa pembicaraan korban dan RS terlalu lama.

Setelah melakukan tindakan tersebut, para pelaku melarikan diri ke kos-kosan di Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru Utara.

AFM diancam dengan pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : M. Ramli Arisno
#michat #barang bukti #martapura #Pembunuhan Padang Panjang #polres banjar #tersangka pembunuhan