Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Berdamai, Pengancam Kakak Dibebaskan

Ibnu Dwi Wahyudi • Jumat, 31 Mei 2024 | 12:08 WIB
BEBAS: Kepala Kejari Tabalong Aditia Aelman Ali melepas borgol Budi.
BEBAS: Kepala Kejari Tabalong Aditia Aelman Ali melepas borgol Budi.

TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah menghentikan perkara hukum tindak pidana pengancaman antara adik dan kakak kandung setelah mengajukan Restorative Justice (RJ), sebuah keputusan yang disambut baik oleh pihak yang terlibat.

Budi, seorang pria berusia 22 tahun dari Desa Hariang RT 6, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, selaku tersangka dalam kasus tersebut, merasa lega dengan keputusan tersebut. "Saya tidak mau lagi mengulangi perbuatan saya. Sudah bermaafan dengan kakak," ujarnya.

Penghentian kasus ini dilakukan setelah Kejari Tabalong mengajukan permohonan RJ kepada Kejaksaan Agung, yang kemudian dikabulkan. Proses pembebasan resmi Budi dilakukan pada Rabu (29/5) kemarin, di mana orang tua dan kakak kandungnya menjemputnya di kantor Kejari Tabalong.

Aditia Aelman Ali, Kepala Kejari Tabalong, menyerahkan secara langsung berkas pembebasan tersebut kepada Budi setelah melepas borgol di kedua tangannya. Namun, dia menegaskan syarat bahwa tidak boleh ada pengulangan perbuatan serupa.

Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa Budi melakukan pengancaman pada Senin, 18 Maret 2024, dengan membawa pisau badik ke rumah kakaknya, Riswaswari. Pengancaman dilakukan karena sang kakak kecewa atas penyewaan rumah tanpa sepengetahuannya.

Meskipun sempat membuat warga resah dan diamankan oleh Polres Tabalong, kasus ini berhasil didamaikan melalui mediasi oleh Kejari Tabalong, dan akhirnya menghasilkan keputusan RJ serta surat pembebasan bagi tersangka.

Editor: Ramli Arisno

Editor : Arief
#Kejaksaan #Pengancaman #restorative justice