MARTAPURA - Dua pelaku pembunuhan di Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada Minggu (21/4/2024) lalu, berhasil diamankan Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji menyampaikan kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (3) dan 55 Jo 338 KUHP yang berbunyi “secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan terjadinya maut atau pembunuhan,”
"Dua pelaku berinisial MMA dan MRR melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yakni ARA yang meninggal dunia akibat luka tusuk dan pukulan,” ungkap Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Kamis (25/4/2024) malam.
AKP H Suwarji menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 03.30 WITA di Desa Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
"ARA pada saat itu berjalan kaki mendatangi kedua pelaku, yakni MMA dan MRR di sebuah pos jaga dalam keadaan mabuk," ucap AKP H Suwarji
Saat itu, ujar AKP H Suwarji, ARA mau meminjam sepeda motor salah satu pelaku, namun pelaku menolak.
"Tapi, ARA tetap memaksa dan langsung menaiki sepeda motor yang ingin dipinjamnya dan salah satu pelaku segera naik, mereka pun berboncengan," terangnya.
Sekitar 2 kilometer kemudian, lanjut AKP Suwarji, sepeda motor tersebut mogok.
Salah satu pelaku segera menghubungi temannya untuk mendorong sepeda motor ke pos jaga kembali.
“Setelah sampai di pos jaga, kedua pelaku meminta ARA untuk memperbaiki sepeda motor itu, dan ARA menolaknya,” tambahnya.
Setelah itu, MRR mengambil balok kayu dan memukulkannya ke wajah pelaku.
Sedangkan, pelaku MMA mengambil pisau yang ada di pos jaga dan melakukan penusukan terhadap korban.
"Kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap ARA berkali-kali hingga ARA meninggal dunia,” jelas AKP H. Suwarji.
Kedua pelaku segera meninggalkan TKP dan ke rumahnya masing-masing untuk mengamankan diri.
Tak butuh waktu lama, pihak Kepolisian berhasil meringkus keduanya pada Minggu (21/4/2024) pagi sekitar pukul 07.00 wita di rumahnya masing-masing dan dibawa ke Polsek Kertak Hanyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Fauzan Ridhani