BANJARMASIN - Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, Satria Gunawan alias Babah hanya bisa tertunduk saat mendengar kesaksian bahwa aliran dana memang ada ke rekeningnya.
Itu diungkap salah seorang saksi, Fahrul Razi saat dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (18/4). Meski Razi tak mengenal dengan Babah, ia membeberkan pernah mentransferkan uang kepada terdakwa.
Razi dihadirkan secara virtual dari Kapuas dalam persidangan yang dipimpin oleh Yusrinsyah selaku Ketua Majelis Hakim. Blak-blakan, ia mengungkap pernah mengirim uang ke atas nama Satria Gunawan. “Saya pernah transfer sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama Satria Gunawan, disuruh oleh Fredy Pratama,” terang Razi.
Dalam kesaksiannya, Razi juga mengaku memang pernah ikut bekerja dengan Fredy Pratama. “Tugasnya mentransfer-transfer uang dari Fredy. Termasuk salah satunya ke Satria Gunawan,” ungkapnya.
Razi juga membenarkan bahwa uang yang ditransfer dan diperintahkan langsung oleh Miming memang hasil bisnis narkoba. “Saya memang diberi tahu bahwa uang itu dari hasil narkoba,” sebutnya.
Babah sempat dihadirkan sebagai saksi terdakwa Lian Silas. Dalam kesaksiannya, Babah membantah menerima uang hasil narkoba Miming dari sang ayah, Lian Silas.
Menurutnya, uang itu adalah modal pinjaman untuk bisnis jual beli tanah. Babah memang mengakui menerima aliran dana dari Lian Silas. Dana yang dipinjamnya tersebut mulai 2016. Itu adalah utang dirinya kepada Silas.
Babah bercerita, awalnya ingin meminjam uang sekitar Rp10 miliar. Lian Silas mau meminjamkan dengan diserahkan secara mencicil. Uang pinjaman dari Silas itu di antaranya masuk ke rekeningnya.
Babah juga mengaku tidak mengenal beberapa nama. Salah satunya Fahrul Razi yang diduga merupakan kaki tangan Miming dan ikut mentransfer uang kepadanya.
Dalam perkara ini, Babah diketahui ikut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama maupun dan kaki tangannya, termasuk dari Lian Silas. Modus pencucian uang yang dilakukan oleh Babah dengan cara memanfaatkan aliran dana untuk melakukan bisnis jual beli tanah.
Babah didakwa melanggar pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 137 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief