BATULICIN - Terduga pelaku pembunuhan berinisial PY (20) yang buron selama satu tahun akhirnya ditemukan.
Namun, sempat melakukan perlawanan dengan sebilah parang.
Melukai seorang anggota polisi, dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Polisi terpaksa menembak warga Kotabaru itu karena tidak kooperatif.
“Ya, saat pelaku mengamuk dan menyerang dengan parang. Polisi terpaksa menembaknya untuk melumpuhkan,” kata Agung, Ahad (10/3).
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menceritakan pada 8 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 Wita, pembunuhan terjadi di depan parkiran Karaoke Diva.
“Pelaku dan teman-temannya langsung kabur,” ucapnya.
Jonser bilang, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Marina Permata di Kecamatan Simpang Empat.
Namun, dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Baca Juga: Sering Kebut-Kebutan di Jalan Ibu Kota Kalsel, Polres Banjarbaru Lakukan Ini di Bulan Ramadhan
Istri korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Setahun kemudian, tim gabungan kepolisian berhasil menangkap PY di Kotabaru.
Ia digiring ke Polsek Simpang Empat.
Baca Juga: ZPEAK UP! Kamehameha Terakhir Akira Toriyama (1955-2024)
Kata Jonser, pelaku dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor : Eddy Hardiyanto