BATULICIN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan terduga dua pemilik narkotika jenis sabu, Kamis (1/2/2024) malam.
Kedua tersangka, SA (32) dan YA (29), diringkus di sebuah rumah di Gang Mutiara, RT 03, Desa Juku Eja Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga mengungkap kedua pria itu merupakan warga Kecamatan Kusan Hilir.
SA diketahui merupakan warga Jalan Padat Karya, Desa Beringin. Sedangkan YA adalah warga Jalan SMPN 2 Gang Perumnas, Desa Batuah.
Jonser mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut.
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Saat digeledah, Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,8 gram dari tangan kedua tersangka,” ujar Jonser kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit HP, satu buah pipet kaca, kotak rokok, dan satu buah bong terbuat dari botol mineral lengkap dengan sedotan.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka, ujar Jonser, disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 subsider Pasal 127 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
Editor : Fauzan Ridhani