Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dijemput Polisi di Rumah Baru, Ternyata karena Gelapkan Uang Apotek

Maulana Radar Banjarmasin • Kamis, 1 Februari 2024 | 09:07 WIB
Ilustrasi penggelapan uang
Ilustrasi penggelapan uang

BANJARMASIN - Buron sejak Juni 2023, Ari Tanujaya akhirnya tertangkap pada Senin (29/1) petang.

Pria 26 tahun itu dibekuk di rumahnya yang baru di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Ari dilaporkan tempatnya bekerja, sebuah apotek di Jalan Ir PHM Noor, Banjarmasin Barat.

Kronologinya, akhir Desember 2022, atasannya mulai curiga. Melihat kejanggalan-kejanggalan dalam pembukuan pesanan dan pembayaran yang dibuat Ari.

Ari bekerja di apotek itu sebagai sales obat-obatan. Pelapor kemudian mengauditnya, hingga ditemukan 20 lembar nota yang angkanya selisih dengan laporan Ari.

Dari selisih itu muncul kerugian sebesar Rp297,7 juta. Kejahatannya terbongkar, Ari malah menghilang. Ia sudah pindah dari rumahnya.

"Dilaporkan pada Jumat sore, 2 Juni 2023 oleh pelapor Trias Rukmanasari (32)," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Wira Bahri Pratama, Rabu (31/1).

Sebelumnya, Ari tinggal di Sungai Andai, Banjarmasin Utara. Ketika disergap, rumah itu sudah kosong.

"Dari Sungai Andai dia pindah ke Gambut. Kami coba tangkap, ternyata keburu berpindah lagi," kata Firuza.

"Pelaku ini licin. Selalu berpindah-pindah tempat tinggal," ujar Firuza.

Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancamannya, paling lama pidana penjara lima tahun.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#banjarmasin #Penggelapan Uang