Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sopir Truk Edarkan Sabu

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Rabu, 22 November 2023 | 08:06 WIB
BUDAK SABU: Tersangka AR (46) ditahan di Mapolres HST karena diduga menjadi pengedar sabu.
BUDAK SABU: Tersangka AR (46) ditahan di Mapolres HST karena diduga menjadi pengedar sabu.

BARABAI- Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus seorang sopir truk berinisial AR (46) karena tertangkap tangan hendak mengedarkan sabu di Desa Mahang Putat, Kecamatan Pandawan, Jumat (17/11).

“Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 18 paket sabu- siap edar dengan berat 68,64 gram dan uang tunai senilai Rp42,7 juta,” kata Kasubsi PIDM Polres HST, Aipda M Husaini, Selasa (21/11).

Ia menuturkan pelaku tertangkap di Desa Mahang Putat sekitar pukul 12.00 Wita. Petugas menggeledah badan dan pakaian pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sabu sudah terbungkus di dalam plastik klip, beserta barang bukti lainnya.

“Sopir ini keluar masuk antar provinsi, personel sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal usul narkotika jenis sabu yang dimiliki pelaku,” tambahnya.

Dia menyebutkan selain barang bukti sabu, petugas menemukan tiga timbangan digital yang digunakan untuk menjual sabu, kemudian tiga serok, dua unit telepon seluler, satu tas selempang berwarna cokelat, satu kantong plastik berwarna hitam, satu plastik bubble wrap, satu pak besar plastik klip.

Husaini menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat di sekitar TKP. Menurut keterangan warga, pelaku sudah sering melancarkan aksinya memanfaatkan keadaan saat sepi menjual sabu di desa itu.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel gabungan Polres HST, yakni Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus AR.

Pelaku terbukti melawan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Saat ini penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringannya,” jelasnya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#narkoba #hulu sungai tengah #Sabu