Sebab keluarga tertuduh pelakor berniat melaporkannya ke Polresta Banjarmasin untuk delik pencemaran nama baik.
Apakah itu memungkinkan? Jawabannya sangat mungkin.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Achmad Ratomi mengatakan perbuatan si pemasang spanduk bisa dikategorikan penistaan atau pencemaran nama baik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP.
"Tidak penting apakah tuduhan pelakor itu benar atau tidak. Yang jelas isi kata-kata dalam spanduk itu merendahkan harga diri orang lain," kata Ratomi kepada Radar Banjarmasin kemarin (8/10).
Intinya, korban berhak membuat laporan. Tetapi ditekankan Ratomi, yang mengadu harus DF sebagai korban. Tidak boleh diwakilkan.
Dan perempuan 24 tahun itu harus cepat. "Ada batas pengaduannya, tidak boleh melebihi enam bulan. Terhitung sejak korban mengetahui keberadaan spanduk tersebut," jelasnya.
"Jika pelapor menggunakan kuasa hukum, hanya sebagai pendamping. Tetap harus korban yang datang menghadap ke polisi. Karena kalau bukan korban, maka pengaduan tidak akan ditindaklanjuti. Sudah jelas diatur dalam Pasal 72 KUHP," terangnya.
Maka, pengurus masjid tidak bisa melaporkan. Walaupun di pagar masjid sudah jelas tertera larangan memasang spanduk tanpa izin.
"Tidak bisa. Memasang spanduk di tempat ibadah, walaupun dilarang bukanlah kejahatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam wawancara eksklusif kepada Radar Banjarmasin, ayah DF, W telah mendatangi kepolisian pada Kamis (5/10).
Namun laporan pria 53 tahun itu ditolak oleh polisi. Harus DF sendiri yang melaporkannya.
W berharap bisa mengembalikan nama baik keluarganya. (lan/az/fud) Editor : Arief