Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhrudin menuturkan bahwa dua kasus laka lantas itu lokasinya berbeda-beda.
“Keduanya terlibat laka lantas dan korbannya meninggal dunia,” ucapnya.
Diberitahukannya pertama atas nama Muhammad Rizani Rakhman, ia terlibat laka lantas Rabu (9/8) di Jalan A Yani Kilometer 104 Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan.
“Terlibat kecelakaan pada malam hari. Saat itu, ia membonceng anaknya untuk ke Binuang, saat itu ia terkejut melihat korban yang tiba-tiba menyeberang. Kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan,” katanya.
Kedua bernama Misli, kejadiannya Sabtu (12/8) saat magrib. Ia dari arah Banjarmasin ke Hulu Sungai, tiba di Jalan Brigjend H Hasan Basri masuk Desa Bitahan Kecamatan Lokpaikat.
“Saat itu kecelakaan tidak bisa dihindarkan, ia sempat mengerem dan menghindar ke arah kanan. Namun stang sebelah kanan mengenai korban, hingga menyebabkan meninggal dunia,” ucapnya.
Diberitahukan Kejari, sebelum mereka berdua bebas. Sempat dikurung di tahanan selama dua bulan.
“Selama itu kita mediasi, akhirnya antara keluarga korban dan kedua terdakwa sepakat. Kasus ini bisa kita selesaikan lewat Restoratif Justive,” tuturnya.
Kemudian, dari kedua terdakwa mau memberikan uang santunan kepada keluarga korban.
“Karena sudah bebas, saya berharap kepada keduanya untuk selalu berhati-hati,” paparnya. (dly) Editor : Arief