Keduanya, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pengeroyokan yang dialami Juliansyah, Senin 8 Mei 2023 lalu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melewati Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji menceritakan, pengeroyokan terjadi tepat sebelum laporan itu masuk ke pihaknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat itu korban sedang bersantai di rumahnya bersama dengan sang kekasih.
Pengeroyokan terjadi, 8 Mei 2023. Saat itu korban, Juliansyah (25), tengah bersantai di rumah bersama pacarnya.
Tak berselang lama, pacar korban menerima telepon dari temannya yang mengajak pergi ke Samarinda dan berjanjian di depan Halte Bus Guntung Payung.
Di halte itu korban dan dan pacarnya masuk ke dalam mobil temannya yang mengajak ke Samarinda. Namun ternyata mobil itu malah menuju ke parkiran Kolam Renang Antasari.
"Di parkiran itulah Juliansyah langsung ditusuk beberapa kali dan dipukuli oleh beberapa orang," ungkap Syahruji menceritakan.
Akibatnya, Juliansyah mengalami memar di bagian wajah serta luka tusukan di dada dan rusuk sebelah kiri. Selain itu luka tusuk juga dialaminya di bagian lengan sebelah kiri sebanyak 2 tusukan.
Karena tidak terima, Juliansyah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
Atas laporan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan setelah sebulan melakukan penyelidikan.
Pasalnya, Rabu (21/6), personel mendapati kabar bahwasanya pelaku sedang berada di Pahandut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak cepat mendatangi salah satu hotel. Namun, tim hanya berhasil mengamankan salah satu teman pelaku berinisial JP.
"Tapi, dari pengakuan JP, tim berhasil menggali informasi mengenai identitas pelaku berinisial MR (23) yang tinggal di Karang Intan, Kabupaten Banjar," ujar Syahruji.
Saat personel menyambangi kediaman MR, ternyata saat itu sedang berada di Banjarmasin. Lantas, tim langsung bergerak menuju Banjarmasin untuk melakukan penangkapan.
"MR berhasil diamankan di Hotel Mira Banjarmasin," sebut Syahruji.
Setelah dilakukan interogasi, MR menyebut satu nama pelaku lainnya, yakni MBB. Alhasil tim langsung bergerak untuk mengejar pelaku MBB.
Walau sempat melarikan diri, MBB akhirnya berhasil dibekuk polisi di Aspol Bina Brata Km 5, Banjarmasin.
"Hasil pemeriksaan kasus pengeroyokan ini diduga karena selisih paham antar pihak (korban dan kedua pelaku)," ujar Syahruji.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. Kedua pelaku terancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (zkr)
Editor : Muhammad Helmi