Pengendara dengan nomor polisi DA 3282 PAB, itu bernama M Ilmi (26) warga Desa Antasan Segera, RT 5, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala. Korban menderita patah kaki dan beberapa luka berat di tubuh lainnya.
Kasat lantas Polres Batola, AKP Rachmat Endro Suprapto, melalui Kasi humas Polres Batola, AKP Abdul Malik menerangkan bahwa dalam pengumpulan data dari sejumlah saksi-saksi didapatkan kronologinya. Petang itu, korban melaju dari arah Marabahan menuju Banjarmasin dengan kecepatan tinggi. Kondisi jalan licin usai diguyur hujan.
Dari arah Berlawanan, ada Toyota Calya dengan nomor plisi DA 1742 MG yang dikemudikan oleh Ahmad Ridho’I, warga Persada Asri Estate, Alalak, Kabupaten Batola.
Korban panik melihat ada mobil tersebut dan mencoba mengerem. Namun, kendaraanya tak bisa dikenadalikan. Ban belakang slip, hingga membuat motornya jatuh terseret. Begitu pula korban, jatuh bersama motornya terseret sepanjang 50 meter.
"Usai terseret itu lalu menabrak mobil itu, sehingga menyebabkan korban luka parah," kata Abdul Malik, Selasa (20/6).
Dikatakan Malik, sebelum terjadi kecelakaan, pengemudi berusaha menghindari tabrakan. Dia mencoba banting stir ke kiri jalan. Lantaran jarak sangat dekat tabrakan pun tak bisa dihindari.
"Mobil sempat banting stir dan mengerem, tetapi tabrakan tak bisa dihindari dan korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Malik.
Untuk kedua kendaraan telah diamankan oleh personel Satlantas Polres Batola. Pengemudi masih dalam proses pemeriksaan.
"Pengemudi tidak mengalami apa-apa, hanya kerusakan mobil dan syok," tegasnya. (lan)
Editor : Muhammad Helmi