Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Baru Nikah Siri, Suami Aniaya Istri

Arief • Sabtu, 6 Mei 2023 | 09:19 WIB
KASUS: Tersangka Syarbani saat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pandan dan Reskrim Polres HSU. (Foto: Polres HSU/Radar Banjarmasin)
KASUS: Tersangka Syarbani saat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pandan dan Reskrim Polres HSU. (Foto: Polres HSU/Radar Banjarmasin)
AMUNTAI - Niatnya membangun biduk rumah tangga yang baik, malah berujung dalam aksi kekerasan yang dilakukan sang suami.

Hal menyakitkan tersebut dialami Ernawati (53) warga Jalan Kauman RT 02, Desa Pandulangan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Syarbani (45) warga Desa Pangkalan Sari RT 01, Kecamatan Sungai Pandan, merupakan suami siri korban yang tega memukul dan menonjok istri sirinya.

Kejadian nahas tersebut terjadi Selasa (2/5) sekira pukul 18.30 Wita di rumah pengantin siri yang masih baru menjalin pernikahan tersebut.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada pipi dan beberapa bagian lainnya, seperti lengan sebelah kanan terdapat bekas sayatan silet yang dilakukan Syarbani.

Tak terima perlakuan dari Syarbani korban kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Sungai Pandan Polres Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan SIK, melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Abdurahman, menyampaikan, korban adalah pengantin baru namun dalam nikah siri dengan pelaku.

Kejadian bermula saat pelapor sedang berbaring di Kasur, tiba-tiba terlapor datang menarik pelapor dan langsung menganiaya korban.

Pelapor menerima pukulan di bagian pipi sebelah kanan sekali dan memukul ke arah kepala korban beberapa kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyayat tangan kanan pelapor menggunakan silet.



Akibat ulah pelaku, korban mangalami luka sobek pada pipi sebelah kanan dan beberapa luka sayat di tangan sebelah kanan.

Selanjutnya, korban melapor. Rabu (3/5) sekira pukul 11.30 Wita, di Pasar Itik Desa Pangkalan Sari RT 1 Kecamatan Sungai Pandan, unit Reskrim Polsek Sungai Pandan di Backup Unit Resmob Polres HSU, menangkap suami siri korban.

Pelaku diminta menunjukkan dan menyerahkan barang bukti penganiayaan berupa satu gunting warna silver dengan panjang 14 sentimeter, sedangkan barbuk berupa potongan silet telah dibuang pelaku.

"Hasil interogasi, pelaku emosi pada korban dan telah mengakui perbuatanya. Kini pelaku diamankan di Polsek untuk proses hukum selanjutnya," lengkapnya. (mar) Editor : Arief
#KDRT