Setelah bertahun-tahun menghilang, Haji Nurman akhirnya diringkus tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru pada Selasa (21/2).
Ditangkap di halaman parkir Polres Banjarbaru, Jalan Ahmad Yani km 35. Ketika ia sedang menunggu istrinya di dalam mobil. Saat istrinya tengah menjalani pemeriksaan.
Kronologi kasus, Nurman mengatasnamakan perwakilan PT Nurzata Tanjung. Korbannya adalah Santia Hernawati dan Supriyadi.
Nurman meyakinkan keduanya, mereka akan berangkat sebagai haji plus pada tahun 2017 lalu. Biayanya Rp170 juta per orang.
Kuitansi tanda terima uang Rp340 juta diserahkan, lengkap dengan stempel perusahaan. Belakangan, kuitansi itu menjadi alat bukti.
Persoalannya, Nurman sudah lama berhenti dari PT Nurzata, tepatnya sejak 2015.
Duit ratusan juta itu jelas tidak disetorkan ke perusahaan. Dikantonginya untuk memperkaya diri sendiri.
Singkat cerita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru menuntut Nurman menggunakan Pasal 378 KUHP dengan dakwaan satu tahun penjara pada 13 Februari 2019.
Namun, dalam amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Nomor
188/Pid.B/2018/PN Bjb tanggal 24 April 2019, diputuskan bahwa perbuatan Nurman bukan tindak pidana, melainkan perdata.
Nurman pun melenggang bebas dari segala tuntutan hukum.
Jaksa kemudian menempuh kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1207 K/Pid/2019, MA menilai alasan kasasi dibenarkan karena judex facti atau pemeriksaan fakta hakim telah keliru. Yang mana, kasus Nurman dianggap masuk lingkup hukum perdata.
Alasannya, perjanjian pengembalian uang antara Nurman dan korban yang dianggap menjadi lingkup perdata dibuat setelah tindak pidana penipuan terjadi.
Perjanjian itu dinilai sebagai akal bulus terdakwa dalam mengelabui korban. Karena faktanya terdakwa tidak pernah mengembalikan uang korban.
MA pun mengabulkan permohonan kasasi jaksa.
Nurman dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dengan hukuman setahun penjara.
Amar MA membatalkan putusan PN berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Keadaan-keadaan yang memberatkan adalah terpidana menipu orang yang hendak menunaikan ibadah dan tidak mengembalikan uang korban.
Adapun keadaan-keadaan yang meringankan, terpidana berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Namun, setelah itu Haji Nurman malah menghilang....
Dari tiga kali pemanggilan, ia tak pernah muncul. Terpidana terakhir kali dipanggil dengan surat Nomor SP-936/0.3.20/Eoh.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Hingga pada 9 Januari 2023, terpidana ditetapkan sebagai buronan dengan surat Nomor Print-54/0.3.20/Eoh.3/01/2023.
Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma mengatakan, terpidana tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2019 silam. "Sudah tiga kali kami lakukan pemanggilan," ujarnya kemarin (24/2).
Karena mendapat informasi bahwa istri Nurman akan dipanggil ke Polres Banjarbaru, Kejari pun segera berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kami minta, kalau Haji Nurman datang, tolong dikabari," katanya.
Benar saja, Nurman sendiri yang mengantar istrinya. Walaupun ia tak ikut beranjak turun. Nurman rupanya mengira ia aman tak terlihat di dalam mobilnya.
"Ketika sudah dipastikan itu Haji Nurman, tim pun bergerak," tambahnya.
Penasihat hukum istrinya sempat menyela. Tapi setelah diberikan penjelasan bahwa Kejari hanya mengeksekusi putusan MA, mereka pun memahami.
"Alhamdullilah mereka mengerti. Setelah kesehatannya dicek, kami masukkan ke dalam Lapas Banjarbaru," jelasnya.
Dalam berkasnya, Nurman beralamat di Kabupaten Tanah Laut. Namun, dalam koordinasi dengan kejaksaan setempat, Nurman tidak pernah berada di rumahnya.
"Rumahnya sudah kosong, lama tidak dihuni. Orangnya ternyata pindah ke Citraland," tutupnya. (dza/gr/fud) Editor : Arief