Dalam video memperlihatkan seorang remaja pria sedang meremas dada remaja wanita yang mengenakan kerudung berpakaian kemeja dari belakang tubuhnya, di tengah keramaian penonton balap motor lainnya. Tayangan tersebut tampil seakan tidak disadari keduanya.
Rekaman berdurasi sekira 30 detik itu ditayangkan pada 30 Januari 2023 lalu, dengan view mencapai lebih dari 90 ribu viewer, 1.722 like dan ratusan share. Dan mendapat berbagai komentar.
Parahnya, dalam kolom pencarian TikTik video pun telah ditayangkan oleh beberapa akun, dengan jumlah view yang cukup banyak.
Beredarnya video tersebut mendapat tanggapan dari Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo yang menyatakan, orang tua remaja wanita dalam video tidak terima dengan pria yang meremas dada anaknya.
Remaja itu masih berusia 16 tahun, sehingga orang tua melaporkan remaja pria sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. "Ibu korban melapor," katanya.
Ibu korban mengetahui anaknya dicabuli pada Sabtu 4 Februari 2023 lalu, ketika akan pergi kerja mendapat kiriman video dari kakaknya. Sementara tersangka tidak dikenalnya. Kemudian melapor ke Polres Tabalong.
Jajaran Satreskrim Polres Tabalong segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, sebelum dilakukan penangkapan tersangka dengan didampingi keluarga menyerahkan diri ke Polsek Jaro pada Senin 13 Februari 2023.
"Tersangka berusia 19 tahun, warga kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong. Ia menyerahakan diri diantarkan oleh keluarganya dan aparat desa ke Polsek Jaro," jelasnya.
Dari hasil pendalaman kasus ini, hubungan kedua pasangan pada video viral itu merupakan pacar.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, keberadaan pelaku diamankan di Polres Tabalong, dengan barang bukti berupa jaket berwarna abu-abu milik pelaku, dan satu file video TikTok berdurasi 33 detik, yang telah beredar di media sosial.
Karena telah tersebar luas, video pencabulan ini diimbau untuk tidak disebarkan atau dishare. Bahkan, pemilik akun penyebar dan pengupload video tersebut pun sedang dilakukan pencarian. "Ini masih kami lakukan pencarian," ujarnya.(ibn) Editor : Arief