Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

"Tanah Bapak Ulun Dicaplok PDAM"

Arief • Selasa, 14 Februari 2023 | 09:04 WIB
Photo
Photo
Jaket itu sudah terlalu sering dicuci. Kerahnya berbulu dan mulai robek. Jaket abu-abu itu dikenakan Leonardo Agustinus Sinaga.

****


BANJARMASIN - Ketika ritsletingnya dibuka, tampak kaus oranye dengan logo "BPS".
Bukan, Leo bukan pegawai statistik. Dia orang swasta biasa. Tinggal di Gang Nusa Indah Jalan S Parman, Banjarmasin Barat.

Lahir tahun 1972, rambutnya sudah beruban. Dipotong tipis-tipis.

Datang dengan mengepit setumpuk berkas, Leo hendak menceritakan "pertarungannya" selama setahun terakhir.

"Tanah bapak ulun (saya) dicaplok PDAM," ujarnya Jumat (10/2) sore di Kantor Biro Radar Banjarmasin, Kayu Tangi Nomor E-31.

PDAM adalah nama lama. Sekarang berganti PTAM. Kepanjangannya perseroan terbatas air minum.

Tuduhan Leo mengarah kepada PT Air Minum Intan Banjar. Perusahaan pelat merah yang beroperasi di Kota Banjabaru dan Kabupaten Banjar.

Duduk perkara, ayah Leo, Wilson Sinaga memiliki tanah seluas 19.160 meter persegi di Jalan Gubernur Syarkawi RT 01 Gambut.

Dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 984 terbitan tahun 1982 dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pertama.

Lima tahun kemudian, 1987, Wilson meninggal.

Bertahun-tahun kemudian, pada 2013, proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gubernur Syarkawi rampung dibangun.

Instalasi itu "menduduki" 1.123 meter persegi tanah Wilson. "Sebenarnya lebih banyak. Sebab pembuangan limbahnya juga ke lahan kami," ujarnya.

Kasusnya klasik, kepemilikan tanah yang berlapis-lapis. Tumpang tindih dengan nama lain.
Pada 2006, PTAM membayar ganti rugi kepada seseorang bernama Henny Rosida. Sebagai bukti perpindahan kepemilikan, PTAM memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 382 dan 383.

SHM versus SKT, alas hak Leo jelas lebih kuat. Tapi mengapa ada jeda bertahun-tahun? Kenapa baru bersengketa sekarang?

Leo mengakui, ia terlambat menyadari keberadaan tanah warisan tersebut.

Diceritakannya, ketika pagebluk covid melanda, seperti orang kebanyakan, Leo lebih banyak berdiam diri di rumah.

Pada 7 Februari 2022, sedang gabut, bersama ibunya ia merapikan isi lemari ayahnya. "Ibu menemukan sertifikat itu. Beliau lalu meminta saya mengurusinya," ujarnya.

Leo pun ingat, semasa kecil, beberapa kali bapaknya mengajaknya jalan-jalan ke sana.
Bermodal kenangan itu, Leo melacak lokasinya. "Sempat dicurigai makelar tanah. Tapi setelah saya sebut nama Pak Wilson, orang kampung mau membantu. Bapak memang populer," ujarnya.

Ketemu yang dicari, alih-alih tersenyum, Leo justru tertegun menyaksikan instalasi tersebut.

Sengketa pun dimulai. Sebuah baliho di tepi jalan menyalakan harapannya. Leo membaca kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

Dia mengadu ke sana. Ke Kejaksaan Negeri Banjar dan Kejaksaan Tinggi Kalsel. "Tapi perkaranya menggantung," ujarnya.

Tak patah arang, Leo mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Saya diping-pong," gerutunya.

Namun penelusuran itu membuahkan hasil. Ia menemukan kejanggalan-kejanggalan pada SKT yang dipegang PTAM.

Paling mencolok adalah tanda tangan ketua rukun tetangga setempat, Elmi HD sebagai saksi. "Saya berhasil menemui si Pak RT. Ternyata namanya salah ketik. Nama beliau adalah Ilmi HD. Pakai I, bukan E! Dan seingatnya tak pernah meneken SKT itu," bebernya.

Leo memegang surat pernyataan Ilmi HD bahwa ia tak pernah membubuhkan paraf dalam SKT tersebut. "Jadi boleh disimpulkan: SKT itu abal-abal," tegasnya.

Pada 29 Juni 2022, somasi dilayangkan. Surat teguran dibalas langsung oleh Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar.

Buntu, Leo mendatangi DPRD Banjar. Antara Oktober sampai Desember, ia bolak-balik ke rumah wakil rakyat itu.

"Awalnya mereka antusias. Dewan berjanji akan memanggil PDAM," serunya. Tapi janji tinggal janji.

Hingga 23 Desember 2022, BPN mengeluarkan berita acara hasil pengukuran di lapangan. "Tanah saya malah mundur, bergeser ke belakang," ujarnya.

Puncaknya, 5 Januari 2023, Leo mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjar.

Intan Banjar menjadi tergugat. Atas perbuatan melawan hukum itu, Leo menuntut ganti rugi materil Rp4 miliar dan immateril Rp2 miliar. "Kalau tidak mencantumkan angka, gugatan saya otomatis gugur," jelasnya.

Saat ini, hakim memberikan kesempatan mediasi. Tapi Leo agak sangsi perundingan ini bakal membuahkan hasil.

Hingga ia menerima saran seorang kawan untuk mencari wartawan. "Saya ingin masyarakat membaca cerita ini. Syukur kalau ada yang tergerak membantu," harapnya.

Setahun berjuang, Leo nyaris sendirian. Ia keder mendengar tarif pengacara.

"Tapi niat baik, senantiasa dipertemukan Tuhan dengan orang-orang baik. Ada saja yang membantu," ujarnya takzim.

"Setahun terakhir, saya belajar banyak. Ini pengalaman berharga," tutupnya seraya mengambil jaket lusuhnya dan pulang.

Jalan Panjang Leo


Februari 2022
Leonardo Agustinus Sinaga melapor ke Tim Pemberantasan Mafi a Tanah. Ia juga kerap bolak-balik ke BPN.;

29 Juni 2022
Leo melayangkan somasi ke PT Air Minum Intan Banjar.

Oktober-Desember 2022
Mengadu ke DPRD Banjar. Leo sempat dijanjikan rapat pemanggilan.

23 Desember 2022
BPN mengeluarkan berita acara hasil pengukuran di lapangan. Intinya, sengketa ini tidak perlu diperpanjang.

5 Januari 2023
Leo menggugat PTAM Intan Banjar secara perdata di Pengadilan Negeri Banjar.

Tanggapan Intan Banjar


Ketika dikonfirmasi kemarin (13/2), Kepala Bagian Humas dan Hukum PTAM Intan Banjar, Ermina Zainah mengaku kurang paham terkait sengketa tanah ini.

"Karena ada bagian tersendiri yang mengurusnya. Rasanya lagi proses. Itu saja yang kami dengar," katanya.

Wartawan koran ini lantas menanyakan ke bagian mana yang membidangi masalah itu, agar bisa memperoleh penjelasan yang lebih terperinci.

Sayangnya, Ermina enggan menyampaikannya. "Maaf, kami koordinasi dulu sama bapak (dirut)," ujarnya.

Ditunggu sampai sore, Ermina pun menyampaikan bahwa dirinya belum sempat bertemu Dirut PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar.

"Pak dirutnya tadi ada rapat sampai sore, jadi tidak ketemu. Insya Allah besok (hari ini) kami tanyakan," katanya. (ris/gr/fud) Editor : Arief
#Sengketa Tanah #sengketa